Suara.com - Komnas HAM mencatat sekitar 500 petugas Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS meninggal dunia saat bertugas maupun pasca bertugas pada Pemilu 2019 lalu. Hal itu harus menjadi catatan penting hak asasi manusia pada Pemilu 2024.
"Tingkat kematian petugas KPPS ketika itu sempat menjadi isu yang sangat panas, karena ada ratusan yang meninggal dunia. Nah ini tentu jadi catatan penting saya kira kaitannya dengan hak hidup dalam konteks hak asasi manusia," Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM Komnas HAM RI Hairansyah dalam sebuah diskusi publik secara virtual, Senin (1/11/2021).
Menurut Hairansyah, tidak ada pihak yang pernah menyatakan bahwa menjadi petugas Pemilu terutama KPPS adalah tugas yang bisa mematikan. Pasalnya, kata Hairansyah, rangkaian kerja petugas Pemilu bersifat rutin dan dapat diukur.
Masalah yang serius dari petugas KPPS yaitu sistem manajemen kerja yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan. Selain itu, menurut temuan Komnas HAM mengenai petugas PPKS meninggal, yakni pertama karena penurunan syarat kesehatan.
"Kami menyadari bahwa menjadi penyelenggara pemilu itu tidak mudah," ujarnya.
Kedua, adanya faktor yang mempengaruhi sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Yakni bagaimana ketegangan- ketegangan yang muncul.
"Kemudian banyak sekali proses politik yang menguras pikiran dan tenaga melalui media sosial, melalui pembicaraan dan seterusnya.
Termasuk kepada penyelenggara yang kemudian menimbulkan ketegangan tersendiri," tuturnya.
Di sisi lain, kata Hairansyah, soal keterlambatan logistik dan ketegangan politik yang demikian tinggi.
Ia mencontohkan keterlambatan logistik yang terjadi di Kalimantan Timur. Beberapa logistik baru datang di H atau tak beberapa lama dari proses pemungutan suara. Sehingga berdampak pada kecemasan dan keresahan petugas saat pemungutan suara.
Baca Juga: Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham
"Petugas dibuat menjadi resah dan cemas. Petugas itu menjadi cemas karena dia dituntut untuk di satu sisi ada persaingan
politik yang cukup tinggi luar biasa. Tapi di sisi lain juga dia harus menghadapi secara administrasi mempersiapkan itu termasuk
membangun tempat pemungutan suara," kata Hairansyah.
"Misalkan ada yang dilakukan swadaya dan kemudian tempat yang tidak memadai. Sehingga memang jaminan kesehatan bagi mereka
menjadi penting dalam rangka untuk memastikan itu. Terutama ketika bicara soal kelompok perempuan, disabilitas yang
jadi petugas di dalam pemungutan suara pilpres," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja