Suara.com - Pemerintah resmi menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin bagi penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam aturan baru, setiap penumpang pesawat harus sudah divaksin, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin dan skrining kesehatan di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali atau dosis lengkap cukup menunjukkan tes Antigen H-1, sementara bagi yang baru divaksin satu kali harus tes PCR H-3.
Aturan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.
Selain itu, penumpang pesawat tetap wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Diketahui, kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat meski sudah divaksin lengkap yang berlaku sejam 24 Oktober menuai protes dari masyarakat.
Pemerintah beralasan kewajiban tes PCR dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di dalam pesawat yang sudah diisi kapasitas penuh.
Pemerintah juga sudah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung
Meski harga sudah diturunkan, protes masyarakat tetap berlanjut hingga akhirnya pemerintah mencabut aturan tersebut.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.
Berita Terkait
-
Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung
-
Hasil Keluar dalam 3 Jam, Harga Tes PCR di Bandara Husain Turun Jadi Rp 275 Ribu
-
3 Muda-mudi Edit Suket Antigen Jadi PCR di Bali Karena Baru Tahu Syarat Terbang Berubah
-
Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali
-
Sebut Tes PCR Habiskan Rp 15 Triliun, Ahli: Anggaran Sebanyak Itu Baiknya untuk Vaksinasi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439