Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya memiliki peluang untuk menuntut bebas Stella Monica Hendrawan. Alih-alih memberikan tuntunan satu tahun penjara.
Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, Stella dituntut JPU di PN Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia menjadi terdakwa karena dituding mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial. Stella dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tuntutan bebas kepada Stella seharusnya dapat dilakukan JPU, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Lembaga, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE.
"Terkait jaksa yang sampai hari ini harusnya, memang ya kami menyesalkan hubungan antara penyedia jasa dan konsumennya harusnya jadi pokok persoalan. Kedua soal SKB-nya. Ketiga soalnya ada peluang untuk jaksa untuk menuntut bebas. Orang (kasus) ini bukan pidana. Harusnya diletakkan seperti itu," kata Anam kepada wartawan pada Senin (1/11/2021).
Dalam SKB 3 Menteri, ada beberapa poin yang menyorot penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Salah satunya, di poin B disebutkan, ‘Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.’
Kendati demikian, Anam mengatakan yang tetap menjadi perhatian dalam kasus ini adalah kepolisian yang tetap melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan.
"Kan gini doktrinnya, yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan yang tidak terjadi. Nah peristiwa itu (keluhan Stella) bukan hoaks," ujar Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
"Yang kedua, apakah mengekspresikan apa yang dialami dirinya sendiri karena hubungan konsumen dengan jasa itu bisa dipidana atau tidak. Harusnya tidak bisa. Nah ini harusnya jadi atensi kepolisian," sambung Anam.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
-
Soroti Lapas Penuh, Komnas HAM: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi
-
Komnas HAM Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Terpusat Antisipasi Resiko Pemilu
-
Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?