Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya memiliki peluang untuk menuntut bebas Stella Monica Hendrawan. Alih-alih memberikan tuntunan satu tahun penjara.
Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, Stella dituntut JPU di PN Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia menjadi terdakwa karena dituding mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial. Stella dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tuntutan bebas kepada Stella seharusnya dapat dilakukan JPU, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Lembaga, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE.
"Terkait jaksa yang sampai hari ini harusnya, memang ya kami menyesalkan hubungan antara penyedia jasa dan konsumennya harusnya jadi pokok persoalan. Kedua soal SKB-nya. Ketiga soalnya ada peluang untuk jaksa untuk menuntut bebas. Orang (kasus) ini bukan pidana. Harusnya diletakkan seperti itu," kata Anam kepada wartawan pada Senin (1/11/2021).
Dalam SKB 3 Menteri, ada beberapa poin yang menyorot penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Salah satunya, di poin B disebutkan, ‘Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.’
Kendati demikian, Anam mengatakan yang tetap menjadi perhatian dalam kasus ini adalah kepolisian yang tetap melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan.
"Kan gini doktrinnya, yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan yang tidak terjadi. Nah peristiwa itu (keluhan Stella) bukan hoaks," ujar Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
"Yang kedua, apakah mengekspresikan apa yang dialami dirinya sendiri karena hubungan konsumen dengan jasa itu bisa dipidana atau tidak. Harusnya tidak bisa. Nah ini harusnya jadi atensi kepolisian," sambung Anam.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
-
Soroti Lapas Penuh, Komnas HAM: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi
-
Komnas HAM Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Terpusat Antisipasi Resiko Pemilu
-
Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita