Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya memiliki peluang untuk menuntut bebas Stella Monica Hendrawan. Alih-alih memberikan tuntunan satu tahun penjara.
Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, Stella dituntut JPU di PN Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia menjadi terdakwa karena dituding mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial. Stella dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tuntutan bebas kepada Stella seharusnya dapat dilakukan JPU, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Lembaga, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE.
"Terkait jaksa yang sampai hari ini harusnya, memang ya kami menyesalkan hubungan antara penyedia jasa dan konsumennya harusnya jadi pokok persoalan. Kedua soal SKB-nya. Ketiga soalnya ada peluang untuk jaksa untuk menuntut bebas. Orang (kasus) ini bukan pidana. Harusnya diletakkan seperti itu," kata Anam kepada wartawan pada Senin (1/11/2021).
Dalam SKB 3 Menteri, ada beberapa poin yang menyorot penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Salah satunya, di poin B disebutkan, ‘Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.’
Kendati demikian, Anam mengatakan yang tetap menjadi perhatian dalam kasus ini adalah kepolisian yang tetap melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan.
"Kan gini doktrinnya, yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan yang tidak terjadi. Nah peristiwa itu (keluhan Stella) bukan hoaks," ujar Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
"Yang kedua, apakah mengekspresikan apa yang dialami dirinya sendiri karena hubungan konsumen dengan jasa itu bisa dipidana atau tidak. Harusnya tidak bisa. Nah ini harusnya jadi atensi kepolisian," sambung Anam.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
-
Soroti Lapas Penuh, Komnas HAM: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi
-
Komnas HAM Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Terpusat Antisipasi Resiko Pemilu
-
Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru