Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan terpusat dalam rangka
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan terkait Pemilu
"Sudah saatnya sekarang pemerintah memikirkan bahwa pandemi ini mudah-mudahan memang tidak berlangsung lama, tapi
juga tetap diantisipasi ," ujar Hairansyah dalam diskusi publik secara virtual, Senin (1/11/2021).
Menurut dia regulasi terkait kepemiluan saat ini bersifat sementara. Sehingga pemerintah dinilai perlu memikirkan hal tersebut agar dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi.
"UU yang ada sekarang tentu harus adaptif terhadap kemungkinan terjadinya di masa pandemi, sehingga kita sudah punya pengalaman soal ini," ucap dia.
Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong agar Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan
evaluasi terkait dengan peraturan bersama untuk meningkatkan efektivitas penindakan, koordinasi dan kerjasama
dalam penegakkan hukum. Baik dalam hal pidana Pemilu maupun protokol kesehatan guna menghindari terjadinya disparitas
pelaksanaan penegakkan hukum di lapangan.
Komnas HAM juga mendorong agar KPU Secara aktif untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah, DPR serta
stakeholder untuk menerbitkan regulasi Pilkada yang lebih adaptif dengan Covid-19 dan gangguan bencana non alam lainnya.
"Sehingga implementasi hak pilih dan memilih dapat terpenuhi dengan baik serta hak atas kesehatan publik juga tetap terjaga," kata Hairansyah.
Selain itu, Komnas juga meminta Pemerintah menjamin hak kesehatan publik baik sebagai pemilih petugas dan masyarakat
umum ataupun kebutuhan lainnya yang terkena atau terdampak klaster Pilkada 2020, walaupun tahapan Pilkada telah berakhir.
"Adanya jaminan perlindungan kesehatan dan memberikan perhatian kepada para petugas terutama KPPS agar dapat bekerja
secara nyaman aman dan profesional setiap penyelenggara pemilu," tuturnya.
Baca Juga: Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Kementerian Dalam Negeri kata Hairansyah harus memastikan proses perekaman dan
penerbitan KTP elektronik berjalan secara masif dan maksimal.
"Sehingga penduduk yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat difasilitasi memilih sebagai hak konstitusionalnya dan
tidak terganggu dalam melaksanakan hak karena persoalan administrasi dan teknis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja