Suara.com - DPRD Jakarta menggelar rapat-rapat di Grand Cempaka Resort and Convention, Megamendung, Cisarua, Jawa Barat, belakangan ini. Para legislator Kebon Sirih itu tak mengadakan rapat di kantornya, gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pemindahan lokasi rapat itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, hingga sekarang meski angka penularan Covid-19 sudah melandai, rapat-rapat masih dilakukan di Puncak.
Bahkan ketika aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level 2 dan baru diturunkan ke 1, lokasi rapat masih dilakukan di Puncak.
Misalnya ketika kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 mulai September 2021 lalu.
Lalu berbagai rapat komisi lainnya seperti pemanggilan TransJakarta yang mengalami kecelakaan maut juga dilakukan di Puncak.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rapat-rapat masih dilakukan di Puncak karena khawatir dengan penularan Covid-19. Terlebih lagi rapat anggaran dan komisi harus dihadiri banyak orang dari pihak DPRD dan Pemprov DKI.
Politikus PDI Perjuangan itu juga takut sewaktu-waktu muncul varian baru. Karena itu, rapat tidak bisa dilakukan di gedung DPRD meski PPKM sudah level 1.
"Bukan (masalah) level atau apa, ini kan padat sekali. Kita nggak tau ada varian baru lagi," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Ia juga menyebut penerapan protokol kesehatan di hotel itu lebih baik ketimbang di gedung DPRD. Tiap orang di lokasi juga sudah dipastikan telah menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Sopir Dipecat Usai Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria
"Enggak lah, kan udah vaksin. Ada ruangan (untuk rapat masing-masing)," katanya.
Selain itu, pemindahan lokasi rapat ini juga dianggapnya bukan merupakan pemborosan anggaran. Sebab, lokasi yang digunakan memang milik Pemprov DKI.
"Di sana kan juga punya DKI. Pemda juga, keluar kantong kanan, masuk kantong kiri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta di Cawang Segera Diumumkan
-
Satu Pasien Terakhir Kecelakaan TransJakarta Diperbolehkan Pulang dari RS Polri Hari Ini
-
Sopir Dipecat Usai Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria
-
Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana