Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Agung (MA) salah dalam memahami konsep restorative justice yang menjadi pertimbangan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, aturan untuk memperketat remisi koruptor.
Konsep restorative justice, kata Bivitri, justru dikembangkan untuk memberikan keadilan bagi korban. Konsep pendekatan keadilan restoratif diterapkan bagi masyarakat luas yang menjadi korban pada proses hukum.
Sementara koruptor, tegas Bivitri, ialah pelaku kejahatan luar biasa dan korbannya sudah jelas ialah masyarakat luas.
"Restorative justice berpihak pada korban dan dalam tindak pidana korupsi korbannya bukan koruptor melainkan masyarakat luas," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu restorative justice dianggapnya bukan untuk menghasilkan keuntungan bersama.
"Pendekatan restorative justice itu bukan sekadar memberikan win-win solution sebagaimana mediasi. Bukan sekadar bagaimana caranya orang yang dihukum itu kurang," ucapnya.
Kemudian Bivitri juga melihat dalam PP 99/2012 bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, tetapi ada pula terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional.
"Kalau MA mengatakan PP 99 tidak sejalan dengan restorative justice, saya kira kesalahannya sangat mendasar karena ada kesalahan konseptual dalam memahami restorative justice," pungkas dia.
Baca Juga: Pukat UGM: Mahkamah Agung Semakin Ramah Dengan Koruptor Pasca Ditinggalkan Algojonya
Berita Terkait
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative justice, Ini Alasannya
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya
-
Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?