Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Agung (MA) salah dalam memahami konsep restorative justice yang menjadi pertimbangan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, aturan untuk memperketat remisi koruptor.
Konsep restorative justice, kata Bivitri, justru dikembangkan untuk memberikan keadilan bagi korban. Konsep pendekatan keadilan restoratif diterapkan bagi masyarakat luas yang menjadi korban pada proses hukum.
Sementara koruptor, tegas Bivitri, ialah pelaku kejahatan luar biasa dan korbannya sudah jelas ialah masyarakat luas.
"Restorative justice berpihak pada korban dan dalam tindak pidana korupsi korbannya bukan koruptor melainkan masyarakat luas," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu restorative justice dianggapnya bukan untuk menghasilkan keuntungan bersama.
"Pendekatan restorative justice itu bukan sekadar memberikan win-win solution sebagaimana mediasi. Bukan sekadar bagaimana caranya orang yang dihukum itu kurang," ucapnya.
Kemudian Bivitri juga melihat dalam PP 99/2012 bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, tetapi ada pula terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional.
"Kalau MA mengatakan PP 99 tidak sejalan dengan restorative justice, saya kira kesalahannya sangat mendasar karena ada kesalahan konseptual dalam memahami restorative justice," pungkas dia.
Baca Juga: Pukat UGM: Mahkamah Agung Semakin Ramah Dengan Koruptor Pasca Ditinggalkan Algojonya
Berita Terkait
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan