Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan dari keluarga Merri Utami, terpidana kasus narkotika yang kekinian sudah menjalani hukuman selama 20 tahun meski telah mengajukan grasi. Meski sejak 2016 silam grasi diajukan, belum ada kekejelasan sama sekali soal status hukum Merri Utami.
"Komnas HAM tadi menerima pengaduan dari keluarga Merri Utami, salah satu terpidana mati yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sudah mengajukan grasi pada tahun 2016 tapi belum ada follow up soal grasinya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021).
Dalam hal ini, Komnas HAM mendorong dua hal. Pertama, bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti Merri Utami, harus ada jalan keluarnya. Anam meminta agar hukuman ini menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu.
"Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu," sambungnya.
Poin kedua adalah, soal sistem dalam penerapan hukuman mati. Anam mengatakan, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ide itu sudah ada soal bagaimana menyelesaikan orang-orang yang sudah sekian tahun di penjara menunggu hukuman mati.
Hal itu sebelum disahkan bisa ada terobosan kebijakan yang diambil.
"Karena apa? Ini penting juga untuk menghargai teman-teman Lapas, Dirjen Lapas, yang sudah melakukan penilaian, pembinaan, dan lain sebagainya, dan menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar," tegas dia.
Menurut Anam, hukuman 20 tahun penjara Merri, ditambah kelakuan baik selama menjalani hukuman, artinya ada hak bagi Merri untuk mendapatkan pengurangan atau pengubahan hukuman. Misalnya, dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu.
Komnas HAM juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan grasi bagi Merri. Catatan dari sistem penilaian di lapas itu, kata Anam, bisa dijadikan salah satu batu pijak untuk mengeluarkan kebijakan itu.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa
"Oleh karenanya kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi," beber dia.
Anak Merri Utami Surati Jokowi
Sebelumnya, Devy Christa, terpidana vonis mati Merri Utami mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.
"Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama," kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).
Devy mengatakan jika ibudanya tidak pernah berbuat masalah apapun bahkan mendapat rekomendasi dari lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik. Diketahui, tepat pada Minggu (31/10/2021) kemarin, Merri telah mendekam selama 20 tahun penjara atas tuduhan kasus narkotika.
"Dulu ada rekomen dari lapas dengan berkelakuan baik," papar Devy.
Berita Terkait
-
Pilihan Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
-
Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa
-
Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI
-
Jokowi Kirim Surpres ke DPR Siang Ini, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?