Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum penganiayaan Jurkani, advokat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas secara transparan tindak kekerasan yang menimpa advokat tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Setelah 13 hari dirawat, korban yang merupakan advokat sebuah perusahaan tambang PT Anzawara Satria untuk kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (3/11).
Ia mengalami luka bacok dari serangan brutal orang tidak dikenal di lokasi pertambangan daerah Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (22/10).
Sehari setelahnya, tim gabungan Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan itu. Mereka diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.
Achmadi pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia menyayangkan tindakan brutal yang dilakukan pelaku terhadap korban.
LPSK, lanjut Achmadi, juga siap berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada para saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung penganiayaan brutal itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk mendapatkan berbagai informasi penanganan atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Menurut Achmadi, LPSK memang memberikan perhatian pada peristiwa ini. Mereka telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman terhadap duduk perkara masalahnya.
”Akhir Oktober lalu, kami telah mengirimkan tim untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa ini. Kami sudah koordinasi dengan penyidik, bertemu pihak terkait keluarga, dan mendatangi korban yang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan asesmen (upaya mendapatkan informasi) mendalam kepada korban,” pungkas Achmadi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya
-
MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Alami Gangguan Psikis, Berobat Pakai Sisa Tabungan
-
LPSK Akan Mendampingi Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolsek Parigi
-
Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo
-
LPSK Siap Beri Perlindungan ke Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan Kapolsek di Sulteng
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri