Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum penganiayaan Jurkani, advokat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas secara transparan tindak kekerasan yang menimpa advokat tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Setelah 13 hari dirawat, korban yang merupakan advokat sebuah perusahaan tambang PT Anzawara Satria untuk kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (3/11).
Ia mengalami luka bacok dari serangan brutal orang tidak dikenal di lokasi pertambangan daerah Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (22/10).
Sehari setelahnya, tim gabungan Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan itu. Mereka diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.
Achmadi pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia menyayangkan tindakan brutal yang dilakukan pelaku terhadap korban.
LPSK, lanjut Achmadi, juga siap berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada para saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung penganiayaan brutal itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk mendapatkan berbagai informasi penanganan atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Menurut Achmadi, LPSK memang memberikan perhatian pada peristiwa ini. Mereka telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman terhadap duduk perkara masalahnya.
”Akhir Oktober lalu, kami telah mengirimkan tim untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa ini. Kami sudah koordinasi dengan penyidik, bertemu pihak terkait keluarga, dan mendatangi korban yang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan asesmen (upaya mendapatkan informasi) mendalam kepada korban,” pungkas Achmadi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya
-
MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Alami Gangguan Psikis, Berobat Pakai Sisa Tabungan
-
LPSK Akan Mendampingi Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolsek Parigi
-
Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo
-
LPSK Siap Beri Perlindungan ke Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan Kapolsek di Sulteng
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes