Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugutan perkara nomor perkara 154 terkait gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Hari ini, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono juga hadir di dalam persidangan. Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hari ini Kementerian akan menghadirkan saksi fakta yang memproses permohonan pengesahan kedua surat keputusan menteri itu," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Heru Widodo sebelum persidangan di Gedung PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
Heru memaparkan, keterangan dari Rahmiana nantinya akan dijadikan bukti soal prosedur pengesahan serta perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Pasalnya, Rahmiana menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi akan dibuktikan apakah prosedur permohonan yang diajukan AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar sesuai apa tidak dengan peraturan menteri hukum dan HAM prosedurnya apakah sesuai dengan substansinya sehingga keputusan itu memang beralasan hukum," kata Heru.
Untuk itu, Heru berharap agar teka-teki tersebut bisa terjawab dengan hadirnya saksi tersebut. Sebab, Rahminia adalah sosok yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh AHY.
"Jadi nanti kita berharap teka-teki itu akan terjawab dengan hadirnya saksi kepala seksi yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh mas AHY tahun 2020," pungkas dia.
Di sisi lain, agenda persidangan hari ini akan turut dihadiri ahli dari pihak tergugat Kemenkumham. Hanya saja, beber Heru, yang bersangkutan urung untuk hadir karena keterbatasan waktu.
Gugat ke PTUN
Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Kini Ada 40 Orang
Sebelumnya konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Eks Kader Demokrat, Kemenkumham Bakal Bawa Saksi ke PTUN Hari Ini
-
Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Kini Ada 40 Orang
-
Kakanwil Kemenkumham DIY Akui Ada Indikasi Tindakan Berlebih dari Petugas Lapas Narkotika
-
Gede Pasek: Anas Masih Fokus di Dalam Penjara, PKN di Luar Babat Alas Dulu
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah