Melalui aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan aturan uji emisi pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat kriteria kendaraan yang lolos uji emisi motor sebagai berikut:
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Biaya dan Denda
Sesuai dengan perintah yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahwa biaya uji emisi yang dikenakan kepada pengguna kendaraan berkisar antara Rp 100.000 – 200.000.
Sedangkan untuk denda akan dikenakan sanksi tilang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Perlua anda ketahui bahwa bagi anda yang ingin melakukan tes uji emsisi gratis pada tempat yang sudah dijelaskan di atas, berkas yang perlu anda bawa hanyalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Demikian adalah ulasan lengkap tentang informasi uji emisi motor terbaru yang perlu anda ketahui, semoga memberikan kemudahan bagi anda pengguna motor yang ingin melakukan uji emisi.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
-
Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran
-
Polisi Terapkan Tilang Uji Emisi Jika Total Kendaraan yang Diuji Sudah Mencapai 50 Persen
-
Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara