Melalui aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan aturan uji emisi pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat kriteria kendaraan yang lolos uji emisi motor sebagai berikut:
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Biaya dan Denda
Sesuai dengan perintah yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahwa biaya uji emisi yang dikenakan kepada pengguna kendaraan berkisar antara Rp 100.000 – 200.000.
Sedangkan untuk denda akan dikenakan sanksi tilang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Perlua anda ketahui bahwa bagi anda yang ingin melakukan tes uji emsisi gratis pada tempat yang sudah dijelaskan di atas, berkas yang perlu anda bawa hanyalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Demikian adalah ulasan lengkap tentang informasi uji emisi motor terbaru yang perlu anda ketahui, semoga memberikan kemudahan bagi anda pengguna motor yang ingin melakukan uji emisi.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
-
Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran
-
Polisi Terapkan Tilang Uji Emisi Jika Total Kendaraan yang Diuji Sudah Mencapai 50 Persen
-
Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ