Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang diadukan Jahya Komar Hidayat (74), lewat kuasa hukumnya.
“Iya kami nanti akan meminta keterangan lengkap kepada kepolisian (Polda Metro Jaya). Karena informasi awal yang kami dapatkan memang ada perlakuan yang tidak menyenangkan artinya ada diskriminasi, yang lain, begitu. Nah ini yang akan kami klarifikasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Kendati demikian, Beka mengatakan belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap pihak Polda Metro Jaya, karena harus mempelajari terlebih sejumlah dokumen yang diserahkan kuasa hukum Komar.
“Inikan baru diterima. Kami harus mempelajari berkas-berkas yang ada. Secepatnyalah,” ujar Beka.
Kata Beka, saat bertemu dengannya, kuasa hukum Komar menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara itu.
“Tadi ada kronologi peristiwanya dan bukti pendukung gitu,” imbuhnya.
Siang tadi, Reynald Tonak kuasa hukum Komar menyambangi Komnas HAM. Mereka datang guna mengadukan dugaan pelanggaran HAM.
Kata Reynald, kliennya diduga dikriminalisasi agar menyerahkan aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor kepada seorang pria berinisial CT, yang bersengketa dengan Komar. PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dijebloskan ke Sel Tikus
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
Upaya kriminalisasi dilakukan dengan melaporkan Komar atas dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar tahun 1999.
Karenanya pada 28 September 2021 Polda Metro Jaya menangkap Komar di kediamannya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald.
Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya.
“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” ujar Reynald.
Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan.
“Ditanyakan oleh pihak kami, mana surat perintah atau surat izin dari ketua pengadilan untuk penyidik melakukan penggeledahan di dalam rumah klien kami. Tapi penyidik tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Rumah klien kami diacak-acak, dibongkar-bongkar, dicari sesuatu yaitu yang mereka cari sertifikat tanah PT Tjitajam yang mereka bilang itu ada dalam penguasaan kami,” ujar Reynald.
Sementara itu terkait sengketa kepemilikan aset PT Tjitajam, Reynald mengklaim telah memenangkan kasus itu dalam 9 kali persidangan.
“Dengan sembilan putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh putusan. Bahkan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 15 September 2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG