Suara.com - Sejumlah tokoh ulama mengkritisi anggapan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi akan melegalkan zina. Hal tersebut diyakini hanya kesalahan persepsi dan sudut pandang.
Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini tidak ada lembaga negara dan agama yang berpendapat demikian. Baginya hal tersebut hanya kecurigaan saja.
“Itu hanya kecurigaan dan kekhawatiran berlebihan saja,” kata KH Husein Muhammad ditulis Selasa (9/11/2021).
Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.
Peraturan ini akan mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga membuat kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.
Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isinya kepada publik, terutama di kampus-kampus melalui pimpinan, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan eksekutif mahasiswa dan tokoh lainnya.
“Harus disosialisaaikan secara masif dan terus menerus kepada dosen dan peserta didik.” jelas dia.
Rencananya, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Permendikbudristek PPKS ini hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Baca Juga: Gara-gara Cinta Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Dihakimi Massa hingga Diciduk Polisi
Implikasinya, aturan ini untuk menjadikan kampus sebagai lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.
Menurut Komisi Nasional Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Hal ini diperkuat dengan survei MendikbudRistek tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
“Saya setuju, bagaimanapun Peraturan Menteri baik. Segala yang mengarah kepada kekerasan apapun itu harus dicegah, dan peraturan menteri itu wajib didukung,” jelas dia.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Basuki Rekso Wibowo juga mendukung Permendikbudristek ini.
"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu