Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan trsebut sebelumnya diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.
AHY menyampaikan hal itu melalui video yang ia kirimkan dari Amerika Serikat lantaran harus menemani ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jalani pengobatan kanker prostat. Ia mendengar putusan tersebut berawal dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam video, Rabu (10/11/2021).
AHY menilai, JR AD/ART yang diajukan sejumlah mantan kader Demokrat hanya akal-akalan KSP Moeldoko. Tujuan akhir dari akal-akalan tersebut yakni untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat.
"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," tuturnya.
Dalam perjalannya, kata dia, salah satu mantan kader yang tadinya turut membantu pengajuan uji materi memilih mengundurkan diri. Dan akhirnya justru meminta maaf dan direkrut kembali oleh AHY ke Demokrat.
Lebih lanjut, adanya putusan MA tersebut, kata AHY, bukan tanpa usaha tim yang bekerja keras dalam melawan kubu Moeldoko. Ia pun memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini," tuturnya.
"Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA
MA Tolak JR
Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Suara.com, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).
MA berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU," lanjut pendapat MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!