News / Nasional
Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB
Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaram berita bohong alias hoaks di PN Jaksel. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (11/11/2021) hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (28/10/2021), sidang dengan agenda putusan itu ditunda dengan alasan ada pergantian majelis hakim.

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Adapun peridangan akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang perkara pidana Jumhur Hidayat akan dilaksanakan pada Kamis, 11 november 2021 dengan agenda pembacaan putusan," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama dalam undangannya kepada awak media, hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (28/10) lalu, persidangan sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan.

Alasannya, menurut Hakim Hapsoro, lantaran salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.

Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.

Baca Juga: Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.

Jumhur Hidayat sendiri mengaku tak mempermasalahkan sidang pembacaan vonis ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan pentolan KAMI usai mengikuti sidang yang sempat dibuka majelis hakim.


"Ya, kami kan tidak bisa apa-apa. Kita tunggu," kata Jumhur.

Jumhur berharap dengan hakim yang baru ditunjuk menggantikan anggota hakim sebelumnya yang bertugas di Kalimantan, dapat terlebih dahulu mengkaji semua fakta persidangan dan harapannya pun dapat menerima putusan bebas.

"Harapan mudah-mudahanan itu sangat serius bahwa setelah dikaji-kaji saya ini harus bebas, insyallah kalau saya pikirannya begitu," ungkapnya.

Jumhur pun juga berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. Apalagi, kata Jumhur, dalam perkaranya ini, hanya mengkritik UU Omnibus Law yang juga sampai saat ini tengah diperjuangkan untuk diperbaiki.

Load More