News / Nasional
Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pentolan KAMI, Jumhur Hidayat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Putusan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/11/2021) hari ini.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jumhur dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam putusan hakim, Jumhur juga tidak wajib menjalani penahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Penetapkan terdakwa tidak ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo.

Hakim menyatakan, Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Load More