News / Nasional
Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB
Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Meski demikian, majelis hakim menyatakan jika Jumhur tidak menjalani penahanan.

Ketua Majelis Hakim Hapsoro Restu Widodo menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis 10 bulan terhadap Jumhur. Hal yang memberatkan adalah tindakan Jumhur meresahkan masyarakat.

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim Hapsoro di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021).

Hakim kemudian membeberkan hal yang meringankan Jumhur hingga pada akhirnya tidak harus menjalani penahanan. Jumhur dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, hingga masih menjalani perawatan dokter.

"Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," ucap Hapsoro.

Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Dalam putusannya, hakim menyebut jika Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamatan di lokasi, Ibunda dan istri Jumhur turut hadir di lokasi persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.45 WIB.

Baca Juga: Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Tuntutan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal Omnibus Law -  Undang-Undang Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Load More