Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan dua pabrik farmasi yang diduga membuang limbah parasetamol ke Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan kedua pabrik ini adalah PT MEF dan PT B yang beroperasi di kawasan Jakarta Utara.
Pihaknya telah memeriksa sampel air limbah kedua pabrik tersebut di laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.
"Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
Asep memastikan, kedua pabrik ini telah disanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Keputusan Kadis LH Nomor 671/2021 untuk PT B dan nomor 672/2021 untuk PT MEF.
"Dalam sanksi administratif yang disampaikan, mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," jelasnya.
Selanjutnya, kedua pabrik akan diawasi agar melaksanakan sanksinya, jika tidak maka saluran IPAL PT MEF dan PT B akan ditutup paksa oleh Pemprov DKI.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Pabrik yang Terbukti Cemari Teluk Jakarta
-
Bahas Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, Wagub DKI: Ikan-ikan Tidak Terkontaminasi
-
Paracetamol di Teluk Jakarta: Bagaimana Obat-obatan Bisa sampai ke Laut?
-
Pemprov DKI Bungkam, Hasil Penelitian Kandungan Paracetamol di Laut Ancol Masih Misteri
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat