Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung akan adanya aturan hukum untuk tindakan kekerasan seksual seperti halnya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akan tetapi, MUI juga memiliki catatan untuk DPR RI terkait RUU TPKS.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan ada 2 catatan MUI untuk DPR RI sebelum mengesahkan RUU TPKS.
Catatan yang pertama, MUI meminta DPR RI memperhatikan aturan induk sebelum RUU PKS lahir yakni KUHP yang kini juga masih dalam tahap perbaikan.
Ikhsan mengkhawatirkan kalau misalkan RUU TPKS disahkan sebelum RUU KUHP, nantinya malah melahirkan aturan hukum yang tumpang tindih.
"Dikhawatirkan nanti apabila UU PKS terburu-buru lahir, yang berkaitan dengan prinsip hukuman tadi yang akan diatur KUHP nanti jadi persoalan karena beririsan ini, dengan UU KUHP," kata Ikhsan saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/11/2021).
Ketimbang mengesahkan RUU TPKS terlebih dahulu, ia meminta agar DPR RI menunggu sampai hukum induknya seperti KUHP itu disahkan. Saran itu juga disebutkannya disampaikan oleh pakar ahli hukum pidana yang sudah berdiskusi dengan MUI.
Selain itu, MUI juga menekankan kepada DPR RI untuk tidak mengganggu syariat Islam dalam RUU TPKS. Contoh kasus ialah ketika seorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim dengan alasan lelah yang kemudian diartikan sebagai bentuk hak dari seorang istri.
Ikhsan menegaskan kalau menurut syariat Islam hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Karena menurut syariat Islam istri harus melayani ajakan suaminya untuk berhubungan intim.
"Sedangkan di dalam salah satu ketentuan di dalam RUU TPKS ini kan masih mempersolakan tentang hak-hak dari seorang istri yang dapat saja menolak diajak hubungan intim dengan suaminya apabila memang dirasa istrinya enggak siap atau lagi cape dan sebagainya."
Baca Juga: Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis