Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama 19 warga menggugat Pemerintah ke Pengadilan Jakarta Pusat atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.
Pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan aparat kepolisian saat ini tengah memberantas adanya pinjaman online ilegal.
"Polisi sudah turun. Kita (Pemerintah) sedang berantas semua. Bisa lihat di berbagai kanal polisi begitu tegas," ujar Faldo saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (12/11/2021).
Faldo menegaskan pemerintah terus melakukan upaya untuk memberantas pinjol ilegal baik ada gugatan maupun tidak.
Pemerintah kata Faldo, menghormati dan mempersilakan gugatan yang diajukan LBH dan 19 warga.
"Jadi, kami akan jalan terus, baik itu ada gugatan atau tidak. Ini soal hak warga negara. Sama seperti halnya yang menggugat, itu hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja," tutur Faldo.
Kendati demikian mantan Wasekjen PAN itu menyebut pemerintah akan mempelajari dasar gugatan tersebut.
Pasalnya saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan terkait pinjaman online yang digugat LBH dan 19 warga.
Baca Juga: Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
"Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Saat ini, kami belum terima salinan gugatannya. Kami akan pantau terus," katanya.
Gugat ke PN Jakpus
Sebelumnya LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Mereka datang untuk membuat Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban.
Kedatangan mereka turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat.
Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol". Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja.
Berita Terkait
-
Pegawai Pinjol Ilegal Lakukan Ancaman ke Nasabah, Dikendalikan dari China
-
Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
-
Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
-
Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan