Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama 19 warga menggugat Pemerintah ke Pengadilan Jakarta Pusat atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.
Pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan aparat kepolisian saat ini tengah memberantas adanya pinjaman online ilegal.
"Polisi sudah turun. Kita (Pemerintah) sedang berantas semua. Bisa lihat di berbagai kanal polisi begitu tegas," ujar Faldo saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (12/11/2021).
Faldo menegaskan pemerintah terus melakukan upaya untuk memberantas pinjol ilegal baik ada gugatan maupun tidak.
Pemerintah kata Faldo, menghormati dan mempersilakan gugatan yang diajukan LBH dan 19 warga.
"Jadi, kami akan jalan terus, baik itu ada gugatan atau tidak. Ini soal hak warga negara. Sama seperti halnya yang menggugat, itu hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja," tutur Faldo.
Kendati demikian mantan Wasekjen PAN itu menyebut pemerintah akan mempelajari dasar gugatan tersebut.
Pasalnya saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan terkait pinjaman online yang digugat LBH dan 19 warga.
Baca Juga: Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
"Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Saat ini, kami belum terima salinan gugatannya. Kami akan pantau terus," katanya.
Gugat ke PN Jakpus
Sebelumnya LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Mereka datang untuk membuat Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban.
Kedatangan mereka turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat.
Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol". Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja.
Berita Terkait
-
Pegawai Pinjol Ilegal Lakukan Ancaman ke Nasabah, Dikendalikan dari China
-
Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
-
Gugat Pemerintah Soal Regulasi Pinjaman Online, Ini Pandangan Kelas Disabilitas
-
Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?