Suara.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan agar kursi wakil panglima TNI tidak perlu diisi.
Pernyataan itu disampaikan Jamil terkait wacana untuk mengisi kursi wakil Panglima TNI menguat, setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.
Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.
"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/11/2021).
Ia menilai jabatan wakil panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik.
Dampaknya kata dia, tentu profesionalisme akan makin terusik. Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Menurut dia, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.
"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.
Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga. Sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil seraya menambahkan bahwa jika selama ini tanpa wakil panglima, TNI tetap solid.
Ia menyaranakan wacana mengisi posisi wakil panglima sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN saja. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.
Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Jokowi Lantik Andika Perkasa jadi Panglima TNI
-
Apa Saja Tantangan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI?
-
Heboh Marsekal Hadi Masuk Kabinet, Petinggi Partai Gerindra dan Demokrat Bilang Begini
-
Beredar Foto Jadul Fadli Zon dan Panglima TNI Andika Perkasa, Netizen Bilang Masih Culun
-
Jenderal Andika Perkasa akan Jadi Panglima TNI, KASAL: Saya Tetap Semangat, Harus Loyal
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Guncang Dunia! AS-Israel Bombardir Lebih 2.000 Lokasi di Iran
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu
-
Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit
-
Dubes Iran Respons Niat Prabowo Jadi Juru Damai, Begini Katanya
-
Jelang Idul Fitri 2026, Satgas Pangan Tindak 350 Pelanggaran dan Proses 4 Perkara Hukum
-
Perang AS-Israel vs Iran 2026: Daftar Negara Terdampak dan Berstatus Siaga Tinggi
-
Disebut Mandek 10 Tahun, Pramono Anung Heran Soal Gaji Nakes Jakarta: Masa Sih Nggak Naik?