Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi sejumlah barang bukti perkara korupsi Dana Insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018, kepada saksi Kepala Bagian Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Keterangan I Dewa digali penyidik, terkait temuan sejumlah bukti dugaan korupsi berupa dokumen maupun elektronik dari penggeledahan di rumah para pihak yang diduga terkait kasus ini.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (15/11/2021).
"Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim Penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," ujarnya.
Hingga kini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Pihaknya kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti. Meski pperkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Penetapan status tersangka diumumkan KPK, sekaligus dilakukan upaya penahanan terhadap pihak-pihak yang telah terbukti melakukan korupsi.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," kata Jubir KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali pun berharap kepada masyarakat untuk terus memantau kinerja KPK dalam perkembangan kasus yang tengah ditangani.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan NI Putu Eka Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah
Sebelumnya, KPK diketahui sudah memeriksa I Dewa Nyoman. Selain dosen, Ia juga sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan dan Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016 sampai 2021.
Dalam pemeriksaan itu, I Nyoman Made dicecar penyidik KPK terkait adanya komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai pembahasan DID Tabanan Bali tahun 2018 yang kini telah berujung rasuah.
Berita Terkait
-
Kritik KPK Yang Usut Formula E, Refly Harun: Bisnis PCR Jelas Angka Dan Aktornya
-
Pernyataan Takut OTT KPK Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Lengkap Bupati Banyumas
-
Duh! Bupati Banyumas Takut Kena OTT, Minta Jangan Ditangkap Kalau Mau Tobat
-
KPK: Selamatkan 7 Aset Negara di Kota Makassar
-
KPK Setorkan Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Terpidana Korupsi, Salah Satunya Oc Kaligis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember