Suara.com - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota.
Sebelumnya pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Djoko Tjandra. Namun pada 5 Juli 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis PT Jakarta menilai bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima.
Namun dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti atau Pengadilan Tinggi. Tetapi ketika Judex Facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Djoko Tjandra, ternyata PT DKI Jakarta kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd).
"Mengapa Judex Facti PT mengurangi pidana penjara dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738. Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi.
Majelis kasasi menilai perbuatan Djoko Tjandra adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS. Lalu untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.
"Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar. Itu sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi.
Baca Juga: MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Lampung Utara, Begini Reaksi KPK
Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia. Meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma