Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah gencar melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017. Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. KPK tengah menelisik dari sejumlah saksi adanya dugaan peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam korupsi DAK Lamteng.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tak mau gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Lembaganya, kata Alex, memerlukan bukti kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Kami menjadikan tersangka itu kan bukan karena disebut di dalam persidangan, tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(17/11/2021).
Dalam persidangan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sempat menghadirkan bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi saksi. Ia menyebut Azis meminta fee 8 persen untuk dapat memuluskan DAK Lamteng saat itu.
Keterangan itu pun dianggap belum dapat menjerat Azis menjadi tersangka. Maka itu, KPK masih terus memerlukan bukti dukungan lainnya.
"Disebut dalam persidangan. Tapi orangnya itu itu saja, satu orang saksi doang nggak ada dukungan bukti lainnya," ujarnya.
Maka itu, Alexander menyebut KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dukungan lainnya. "Kita lihat perkembangannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Baca Juga: Usut Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK: Diduga Ada Penyimpangan
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025