Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah gencar melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017. Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. KPK tengah menelisik dari sejumlah saksi adanya dugaan peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam korupsi DAK Lamteng.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tak mau gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Lembaganya, kata Alex, memerlukan bukti kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Kami menjadikan tersangka itu kan bukan karena disebut di dalam persidangan, tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(17/11/2021).
Dalam persidangan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sempat menghadirkan bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi saksi. Ia menyebut Azis meminta fee 8 persen untuk dapat memuluskan DAK Lamteng saat itu.
Keterangan itu pun dianggap belum dapat menjerat Azis menjadi tersangka. Maka itu, KPK masih terus memerlukan bukti dukungan lainnya.
"Disebut dalam persidangan. Tapi orangnya itu itu saja, satu orang saksi doang nggak ada dukungan bukti lainnya," ujarnya.
Maka itu, Alexander menyebut KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dukungan lainnya. "Kita lihat perkembangannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Baca Juga: Usut Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK: Diduga Ada Penyimpangan
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang