Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 atau YPKP65 menolak revisi Undang-Undang Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Mereka menyoroti pembahasan terkait 30C huruf b yang menambahkan tugas dan wewenang Kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty Stephanie mengatakan, penambahan tugas dan wewenang itu bertentangan dengan hukum acara pengadilan HAM berat yang sudah diatur dalam UU 26/2000 yang menyebut Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.
"Dan UU 26/2000 juga sudah menyebutkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan HAM itu dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jadi tidak ada di UU itu menyebutkan bahwa rekonsiliasi dikerjakan secara aktif oleh kejaksaan agung," kata Tioria, Senin (22/11/2021).
"Disini justru ada kontradiksi, ini akan memunculkan kompromi politik dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," tegasnya.
Kewenangan yang diberikan oleh Kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan juga jelas bertentangan dengan 28I ayat (4) UUD untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM.
Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007 telah cukup jelas, bahwa yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.
"Kejaksaan seharusnya menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pengharapan itu ada dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," jelasnya.
Kedua, padal 30C huruf k dalam RUU Kejaksaan yang akan memberikan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyadapan di luar sistem peradilan pidana/SPP juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Dalam proses peradilan pun, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik bukan sekedar Penyelidik, itu pun atas seizin Ketua Pengadilan Negeri sebagai mekanisme check and balance agar tidak ada penyalahgunaan wewenang," tuturnya.
Baca Juga: Bambang Pacul Diangkat Jadi Ketua Komisi III DPR RI, Ganjar Pranowo: Hebat Kok!
Kemudian, pasal 30B RUU Kejaksaan yang menjelaskan wewenang kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum, padahal intelijen bukan fungsi yang bisa sekaligus melakukan eksekusi atau penegakan hukum.
"Pasal ini berulang kali menyebutkan kewenangan Jaksa untuk “mengamankan” pelaksanaan pembangunan dan “mengamankan” kebijakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menegakan hukum dengan mengimplementasi hukum, bukan melakukan pengamanan/penjagaan terhadap kebijakan/pembangunan," ujar Tioria.
Selain itu, pembentukan Panja RUU Kejaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR terkesan sangat dipaksakan agar dapat segera diselesaikan dan disahkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS dan YPKP65 mendesak DPR tidak mendukung impunitas yang direncanakan secara sistematis oleh Pemerintah ini dan tidak menyetujui revisi pasal-pasal tersebut di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya