Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan milik eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini berstatus tersangka suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang ditangani KPK. Dengan demikian, Azis Syamsuddin yang diduga telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bakal segera diadili di pengadilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah menyerahkan barang bukti maupun tersangka Azis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim Penyidik kepada tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Penahanan Azis Syamsuddin pun kini menjadi tanggungjawab Jaksa KPK. Azis akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1 selama 20 hari ke depan., terhitung sejak 22 November sampai 11 Desember mendatang.
Sebelum membawa Azis ke pengadilan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencana sidang pun akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca Juga: Cabut BAP Soal Penyerahan Uang dari Aliza Gunado, Robin Pattuju Takut dengan Sosok Ini
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia mengaku tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia diduga telah menyuap Robin dan pengacara bernama Maskur Husein.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Dalam kasus ini, Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cabut BAP Soal Penyerahan Uang dari Aliza Gunado, Robin Pattuju Takut dengan Sosok Ini
-
Gandeng Ormas Lawan Koruptor, KPK: Korupsi Masih jadi Bisul, Jika Bukan Kita, Siapa Lagi?
-
Utang Rp 500 Miliar, Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Baru Setor Rp 150 M ke Satgas BLBI
-
Jadi Tahanan di KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Kini Terancam Dijerat Kasus Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini