Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghadapi praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan Andi Putra atas status tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK.
"KPK tentu siap menghadapainya. Salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Ali berkeyakinan majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan Andi Putra. Alasannya, KPK selama proses penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.
Seperti diketahui, pendaftaran praperadilan dilakukan Andi Putra pada Rabu (10/11/2021) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Gugatan Andi Putra diketahui berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam isi petitum, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon Andi Putra.
Pertama, Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum.
"Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum seperti yang dikutip Suara.com pada Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon KPK menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;.
"Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan Termohon segera setelah putusan ini dibacakan," isi petitum.
Masih dalam isi petitum, pihak pemohon Andi Putra berharap dalam putusan majelis hakim nantinya pihak termohon yakni KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabat pemohon.
Serta, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau jika yang mulai majelis hakim praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara
-
Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah
-
Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai
-
Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas