Suara.com - Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan dugaan poligami pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Mia Amiati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (23/11/2021).
Direktur Komjak Hajarudin menyebut lembaganya melaporkan indikasi poligami Mia Amiati diduga bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dianggap telah melanggar aturan sebagai ASN.
"Kami Komjak, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN Mia Amiati atau Mia Iskandar Miati yang berpoligami, karena ASN tidak boleh berpoligami, apalagi berpoligami dengan pejabat tinggi negara hari ini. Yaitu bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung," kata Hajarudin di Kantor KASN, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Hajarudin menyebut lembaganya telah menyerahkan bukti laporan kepada KASN. Ia,mengklaim bukti laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh KASN.
Baca Juga: Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati
"Menerima surat kami dan dia bilang surat dari komjak akan diproses sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku dan sudah baku di komisi aparatur sipil negara ini," ucap Hajarudin.
Hajarudin mengaku tak dapat membeberkan bukti laporan yang diberikan kepada KASN. Namun, salah satu bukti yang diserahkan berupa data dugaan Mia Amiati berpoligami.
"Bukti banyaklah identitas di sana itu. Itu kan identitas apa itu fakta dan data dan tidak boleh siapapun tahu kecuali tim. Siapa tim itu, ya ini, petugas dari komisi aparatur sipil negara ini. Karena dia yang bertanggung jawab seperti itu," ungkapnya
Hajarudin pun berharap KASN segera memberikan respons atas laporan yang dibuat Komjak. Terkait hal itu, Komjak waktu 7×24 jam kepada KASN agar bisa menindaklanjuti laporannya. Bila tidak, kata Hajarudin, lembaganya akan menggerakan massa untuk aksi di depan Kantor KASN.
"Maka kami dari Komjak akan mengerahkan massa aksi untuk menggelar aksi di depan kantor komisi apratur sipil negara," imbuhnya.
Baca Juga: Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor
Isu KTP Ganda
- 1
- 2
baca juga
-
>
Soal Wacana Pidana Mati Koruptor, Arteria PDIP Dukung Jaksa Agung
-
>
Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri
-
>
Junimart Desak Kemenpanrb Hukum Pejabat Kementan yang Overacting dengan Seragam Kostranas
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Diatur dalam Hukum Acara dan Bisa Tabrak HAM, Komisi III Pertanyakan Sikap Jaksa Agung Atur Pakaian Terdakwa
-
Tersangka CPO Lin Che Wei Punya Peran Besar di Kementrian Perdagangan, Jaksa Agung: Sangat Didengar Oleh Dirjen-nya
-
Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Jaksa Agung Dinilai Kurang Kerjaan: Kejaksaan Tidak Berwenang
terpopuler
-
Begini Kondisi Anak Ridwan Kamil Terkini, Emmeril Khan Hilang di Sungai Aare Swiss
-
6 Gaya Wulan Guritno Pakai Bikini Sampai Gaun Transparan, Bikin Mata Kaum Adam Melotot
-
Viral Kabar Anak Ridwan Kamil Ditemukan Usai Hanyut di Sungai Aare Swiss
-
Mengenang Sikap Bijak Buya Syafii Usul Ahok Dipenjara 400 Tahun, Ini Momen Kedekatan Keduanya
-
Guru Besar ITB Sarankan Pakai Air Galon Isi Ulang Guna Mengatasi Masalah Sampah Plastik