Suara.com - Jaksa penuntut umum menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya pula.
Selanjutnya JPU menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).
"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.
Dalam perkara itu, sebelumnya JPU menuntut Valencya satu tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Bekas Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Dijual Jadi PSK di Abu Dhabi, TKI Asal Karawang Ini Ingin Bebas
-
Kemarin, Valencya dan Rieke Diah Pitaloka, Nofel Saleh Hilabi Ade Puspitasari dan Lainnya
-
Terbukti Lakukan KDRT, Bekas Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara
-
Tangis Haru Pecah saat Rieke Dyah Pitaloka Peluk Valencya Usai Sidang
-
Tok! Kejagung Cabut Tuntutan Satu Tahun Valencya, Istri Marahi Suami Dalam Kondisi Mabuk
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir