Suara.com - Belasan saksi yang dihadirkan tim JPU Kejari Ambon untuk terdakwa dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon mengaku sering meminta struk fiktif tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU.
"Kami diberikan uang pembelian 50 liter BBM per hari dan selalu ada kelebihan dana, tetapi harus mencari struk tambahan dari karyawan SPBU Belakang Kota," kata Alvi, salah satu saksi dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan di Ambon, Rabu (24/11/2021).
Cara ini dilakukan sebab dalam laporan pertanggungjawabannya, para pengemudi dump truck dan speedboat pengangkut sampah ini seharusnya mendapatkan jatah 70 liter BBM setiap hari.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, tim JPU Kejari Ambon Eka Palapia dan Ajid Latuconsina menghadirkan 11 orang saksi yang merupakan supir mobil dump truck, mobil pick-up, serta speedboat pengangkut sampai milik DLHP Kota Ambon.
Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon, Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta.
Semua saksi mengakui pada tahun 2018 biasanya mendapatkan DO untuk pengisian BBM.
Namun untuk tahun 2019, harga BBM digantikan dengan pemberian uang tunai untuk jatah BBM 50 liter dan mobil pick-up sebanyak 25 liter, tetapi para saksi juga harus mencari tambahan DO dari petugas SPBU dengan memberikan uang tips antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Saksi Alex Diaz mengatakan, bila tidak mendapatkan struk tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU, mereka juga mengaku bisa mendapatkannya dari seorang ASN bernama Berti, namun mereka tidak mengetahui yang bersangkutan mendapatkan struk tersebut dari pihak mana.
Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali mengingatkan tim JPU untuk mencatatnya sebab cara seperti ini menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, apalagi kelebihan anggaran tersebut tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon
"Saki juga mengaku pemberian uang BBM yang kelebihan itu tidak pernah diminta oleh juru bayar atau bendahara untuk dikembalikan," tegas majelis hakim. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati
-
Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik