Suara.com - Belasan saksi yang dihadirkan tim JPU Kejari Ambon untuk terdakwa dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon mengaku sering meminta struk fiktif tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU.
"Kami diberikan uang pembelian 50 liter BBM per hari dan selalu ada kelebihan dana, tetapi harus mencari struk tambahan dari karyawan SPBU Belakang Kota," kata Alvi, salah satu saksi dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan di Ambon, Rabu (24/11/2021).
Cara ini dilakukan sebab dalam laporan pertanggungjawabannya, para pengemudi dump truck dan speedboat pengangkut sampah ini seharusnya mendapatkan jatah 70 liter BBM setiap hari.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, tim JPU Kejari Ambon Eka Palapia dan Ajid Latuconsina menghadirkan 11 orang saksi yang merupakan supir mobil dump truck, mobil pick-up, serta speedboat pengangkut sampai milik DLHP Kota Ambon.
Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon, Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta.
Semua saksi mengakui pada tahun 2018 biasanya mendapatkan DO untuk pengisian BBM.
Namun untuk tahun 2019, harga BBM digantikan dengan pemberian uang tunai untuk jatah BBM 50 liter dan mobil pick-up sebanyak 25 liter, tetapi para saksi juga harus mencari tambahan DO dari petugas SPBU dengan memberikan uang tips antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Saksi Alex Diaz mengatakan, bila tidak mendapatkan struk tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU, mereka juga mengaku bisa mendapatkannya dari seorang ASN bernama Berti, namun mereka tidak mengetahui yang bersangkutan mendapatkan struk tersebut dari pihak mana.
Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali mengingatkan tim JPU untuk mencatatnya sebab cara seperti ini menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, apalagi kelebihan anggaran tersebut tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon
"Saki juga mengaku pemberian uang BBM yang kelebihan itu tidak pernah diminta oleh juru bayar atau bendahara untuk dikembalikan," tegas majelis hakim. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati
-
Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan