Suara.com - Hari ini ribuan buruh menggelar aksi menolak upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah dan menyambut keputusan MK terkait gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi buruh akan berpusat di Gedung MK dan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"25 November 2021 di seluruh Indonesia akan menggelar aksi, sedangkan titik aksi akan dipusatkan di Gedung MK dan di Balai Kota kantor gubernur DKI sebagai simbol kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," ujar Iqbal dalam jumpa pers virtual dari Youtube Bicaralah Buruh yang dikutip Kamis (25/11/2021).
Iqbal menuturkan unjuk rasa dari puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh karena ia menilai para buruh sudah dalam titik kemarahan karena penetapan UMP dan UU Cipta Kerja.
"Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu saya rasa, karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah pada titik-titik yang sangat di atas ubun-ubun lah. Ini (unjuk rasa) akan melibatkan ribuan pabrik, akan keluar dari pabrik (ikut unjuk rasa)," ucap dia.
Iqbal pun tak bisa membayangkan jika nanti keputusan MK tidak mencabut UU Cipta Kerja, akan ada unjuk rasa lanjutan dan mogok nasional.
"Kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya nggak bisa bayangkan merugikan buruh, waduh saya nggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh. Jadi satu ya , di antara tanggal 25, 29, 30 November sampai mogok nasional," tutur Iqbal.
Karena itu ia KSPI kata Iqbal berharap hakim MK memutuskan dengan adil dan membatalkan UU Cipta Kerja.
"Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawanan, hati dan pikirannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta Kerja," katanya.
Baca Juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Berita Terkait
-
Demo Buruh di Patung Kuda, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda
-
Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja
-
KSPI Minta Hakim MK Putuskan dengan Adil Uji Materil UU Cipta Kerja
-
Ribuan Buruh Direncanakan Gelar Aksi Kamis Besok, Presiden KSPSI: Upah Minimum Tidak Adil!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum