Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti Walikota Bogor Bima Arya untuk bisa segera mengurus dokumen dari aset berupa tanah yang dihibahkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, ia pernah menemukan kasus tanah negara di NTT malah dibagi-bagikan oleh kepala daerahnya kepada orang lain.
Pemerintah Kota Bogor mendapatkan hibah berupa aset tanah hasil rampasan dari pemilik utang kasus BLBI seluas 10,2 hektar. Adapun tanah yang dimaksud tersebar di 3 lokasi di Kota Bogor dengan nilai buku Rp 400 miliar.
Pesan pertama yang disampaikan Mahfud ialah jangan sampai penerima hibah menelantarkan tanah yang sudah diberikan. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah itu harus memiliki fungsi sosial.
"Fungsi sosial itu bisa diartikan mempunyai fungsi untuk pelayanan publik seperti perkantoran dan harus digarap kemudian untuk pendidikan dan sebagainya, itu semua tanah, jadi jangan sampai terlantar," kata Mahfud dalam pidatonya pada acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI yang dikutip melalui YouTube Kemenkeu RI, Kamis (25/11/2021).
Kemudian, Mahfud juga berpesan kepada kepala daerah Pemkot Bogor untuk segera membukukan tanah-tanah yang sudah dihibahkan. Ia lantas bercerita soal adanya kepala daerah di NTT yang nakal terkait tanah negara.
"Tiba-tiba tanah yang ratusan atau ribuan hektar itu berpindah kepada orang ke orang, kepala daerahnya dapat, padahal itu sudah ada aktanya itu milik negara," ujarnya.
Kasusnya itu sempat ditangani oleh Kejaksaan. Kalau dari hasil penyidikan Kejaksaan, tanah negara itu ternyata belum dibukukan ke dalam daftar kekayaan negara. Belum didaftarkannya ke dalam daftar tersebut malah menjadi kesempatan bagi kepala daerahnya untuk membagi-bagi tanah.
"Untung pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan untuk kembali ke negara dan itu bisa banyak terjadi seperti itu," ujarnya.
Dengan begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mewanti-wanti para penerima hibah untuk bisa segera mengurus dokumen dari tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dapat Hibah Aset Pemilik Utang BLBI, Mahfud MD Pesan ke Walkot Bogor: Jangan sampai Hilang
"Oleh sebab itu, pak walikota (Bogor) tolong nih segera digarap jangan nanti anda 2 tahun (sudah tidak) jadi walikota, ini kok belum dibukukan, hilang lagi nanti, malah susah."
Berita Terkait
-
Dapat Hibah Aset Pemilik Utang BLBI, Mahfud MD Pesan ke Walkot Bogor: Jangan sampai Hilang
-
Waspada Pulau Terluar Diambil Negara Asing, Mahfud MD: Tidak Boleh Sejengkal Pun Hilang
-
Tinjau Pulau Sekatung dan Pulau Laut, Mahfud: Tak Boleh Sejengkal Hilang dari Kedaulatan
-
Tak Boleh Bicarakan Penyelidikan Terduga Teroris, Mahfud MD: Nanti Lari Semua Jaringannya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari