Suara.com - Mahkamah Konstitusi menangguhkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nomor 11 tahun 2020 sampai ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Keputusan itu diambil setelah judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migran Care dan Masyarakat Adat Minangkabau.
Viktor Santosa Tandiasa, Kuasa Hukum penggugat menilai dengan keputusan itu, secara otomatis membatalkan segala kebijakan dari UU Ciptaker.
"Paling penting terhadap kebijakan- kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat (25/11/2021).
Dia juga menganggap dengan adanya keputusan itu membuat segala aturan Kementerian Ketenakerjaan dari UU Ciptaker terkait buruh batal.
"Sehingga kalau tindak lanjut dari sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan," tegasnya.
Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaraxn NEGARA RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).
Kendati demikian, diputuskan Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Baca Juga: Geser ke Balai Kota, Buruh Ultimatum Anies: Kenaikan UMP Tak Dicabut, Kami Datang Lagi!
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Kemudian dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan aturan yang bersifat strategis.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
Diputuskan jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok