Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11).
Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Baca juga:
Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, pemerintah juga dilarang membuat peraturan pelaksana baru turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.
Baca Juga: MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.
Dinilai kontraproduktif
Semenjak Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana untuk membuat UU Cipta Kerja, telah ada kritikan terhadap tujuan dan rancangannya, UU yang kerap dijuluki ' Omnibus Law' dinilai "terlalu kapitalistik dan neoliberalistik" serta "kurang transparan dan kurang melibatkan pekerja dan civil society."
Upaya pemerintah dalam perampingan aturan demi menyederhanakan ijin investasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru dinilai kontraproduktif oleh pengamat ekonomi.
Rangkaian demonstrasi mahasiswa yang menentang Omnibus Law pun berlangsung di sejumlah daerah.
- Mengapa buruh berdemo di tengah ancaman virus corona? 'Covid-19 berdampak satu generasi, Omnibus Law hingga tujuh turunan’
- Demo tolak Omnibus Law di 18 provinsi diwarnai kekerasan, YLBHI: 'Polisi melakukan pelanggaran'
- Moratorium kelapa sawit berakhir, UU Cipta Kerja ambil alih - apa dampaknya?
Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, walaupun terus mendapat penolakan dari berbagai kelompok buruh dan sejumlah pihak lainnya.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Bagaimana perjalanan pembahasan RUU Cipta Kerja?
Diawali pernyataan Presiden Joko Widodo, dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, yang isinya mengatakan bahwa pemerintah akan membuat Omnibus Law, bergulir proses pembahasannya, seperti dilaporkan Koran Tempo (05/10 dan 13/10), serta Majalah Tempo (18/10):
- 16 Desember 2019: Pemerintah membentuk satuan tugas omnibus law yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan Roeslani.
- 13 Januari 2020: Unjuk rasa oleh kelompok buruh menolak RUU Cipta Lapangan Kerja.
- 15 Januari: Presiden Jokowi ingin agar naskah akademik omnibus law Cipta Kerja selesai sebelum 100 hari masa kerja Kabinet Indonesia Maju.
- 20 Januari: Puluhan ribu buruh berdemonstrasi menolak omnibus law di gedung DPR.
- 22 Januari: DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2020.
- 7 Februari 2020: Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law ke DPR. Nama RUU itu berubah menjadi Cipta Kerja.
- 4 Maret 2020: Sejumlah ormas sipil menolak undangan Kantor Staf Presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja. Dan, mahasiswa berunjuk rasa di gedung DPR dan di beberapa daerah.
- 9 Maret 2020: Mahasiswa gelar unjuk rasa menolak omnibus law di Jalan Gejayan, Yogyakarta.
- 2 April 2020: DPR menyetujui pembahasan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna.
- 14 April 2020: Pemerintah dan DPR menggelar rapat pertama.
- 22 April 2020: Tiga pemimpin organisasi serikat buruh menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
- 24 April 2020: Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan.
- 24 April-10 Oktober 2020: DPR menggelar 64 rapat membahas RUU ini.
- 2 Agustus 2020: Tim teknis tripartit yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang dibentuk Kemenaker merampungkan pembahasan kluster ketenagakerjaan.
- 3 Oktober 2020: Pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna 8 Oktober 2020.
- 5 Oktober 2020: Rapat paripurna DPR dimajukan. UU Cipta Kerja disahkan. Beredar naskah setebal 905 halaman.
- 6-8 Oktober 2020: Puluhan ribu buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
- 7 Oktober 2020: Badan Legislasi DPR mengotak-atik sejumlah pasal.
- 8 Oktober 2020: Badan Legislasi DPR masih mengubah sejumlah pasal.
- 9 Oktober 2020: Presiden Jokowi merespons pengesahan omnibus law dan meminta pihak yang tidak puas mengugat ke MK.
- 12 Oktober 2020: Naskah omnibus law beredar dua kali, setebal 1.035 halaman dan 812 halaman.
- 13 Oktober 2020: Sekjen DPR mengkonfirmasi naskah final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Unjuk rasa anti-UU Cipta Kerja berakhir ricuh.
- 14 Oktober 2020: Sekjen DPR mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Istana.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia
-
Langit Maluku Utara Akan Menyala! Saksikan Gerhana Bulan Total Malam Ini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana
-
CEK FAKTA: Benarkah Jepang Gelar Aksi Demo untuk Dukung Indonesia?