Suara.com - Pertarungan sengit antara pemerintah dan koalisi masyarakat sipil soal Proyek Strategis Nasional atau PSN kini memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan judicial review UU Cipta Kerja, pemerintah meminta hakim untuk menolak mentah-mentah gugatan yang diajukan.
Tak main-main, pemerintah bahkan melontarkan ancaman; jika gugatan ini dikabulkan, Indonesia akan semakin tertinggal dan indeks kemiskinan bisa meningkat.
Di hadapan majelis hakim MK, Senin (25/8/2025), pemerintah yang diwakili oleh Deputi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, tidak memberikan ruang kompromi. Ia meminta agar permohonan dari Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram PSN ditolak seluruhnya.
"Satu, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum... Dua, menolak permohonan uji materi para pemohon untuk seluruhnya," kata Elen saat membacakan keterangan pemerintah.
Untuk meyakinkan hakim, pemerintah membeberkan serangkaian ancaman jika pasal-pasal soal PSN dalam UU Cipta Kerja dibatalkan. Menurut Elen, hal ini akan berdampak katastropik bagi perekonomian nasional.
Dampak yang dikhawatirkan antara lain:
- Menurunkan pendapatan masyarakat.
- Menghambat penciptaan lapangan kerja.
- Menghambat investasi.
- Membuat Indonesia semakin tertinggal dalam pembangunan infrastruktur.
- Dan yang paling mengerikan: "indeks kemiskinan dari Indonesia dapat semakin meningkat," kata Elen.
Di sisi lain, para penggugat yang terdiri dari YLBHI, WALHI, dan 19 pemohon lainnya, memiliki argumen yang tak kalah kuat. Mereka menuding pasal-pasal soal PSN ini telah membajak konsep kepentingan umum yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Menurut mereka, pada praktiknya, pasal-pasal ini justru menjadi karpet merah bagi korporasi untuk merampas tanah warga dan masyarakat adat dengan dalih PSN, tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
"Dampak yang terjadi adalah penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga," ungkap para pemohon dalam gugatannya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?
Sebagai informasi, sejumlah pasal yang menjadi jantung dari gugatan ini antara lain Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja.
Kini, nasib dari megaproyek-proyek strategis pemerintah dan hak-hak masyarakat yang terdampak berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Keputusan mereka akan menjadi penentu, apakah pembangunan akan terus melaju dengan model saat ini, atau harus direm total demi melindungi hak-hak warga negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Misteri Sosok 'J' di Dewan Pembina PSI, Menkum Supratman: 'Saya Cuma Hafal Kaesang'
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi