Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mendengar putusan sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun begitu, Dasco mengatakan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
DPR kata Dasco, meminta waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," kata Dasco.
Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.
"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut memaparkan, sesuai putusan MK, pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).
Berita Terkait
-
MK Minta DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker: Bertentangan dengan UUD
-
Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando
-
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan
-
Putri Koster Sebut Gubernur Bali Dulu Getol Perjuangkan Undang-undang Guru Dan Dosen
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG