Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak merespons pertanyaan awak media terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kesempatan konfrensi pers APBN Kita, secara virtual, Kamis (25/11/2021) Sri Mulyani memilih bungkam. Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh media yang ikut dalam konfrensi pers kali ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan serikat pekerja.
"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya.
Sehingga kata Airlangga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU sapu jagad ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Selain itu Airlangga juga mengatakan putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.
"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK memutuskan bahwa UU itu inkonstitusional dan harus direvisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Baca Juga: Klaim Ekonomi Indonesia Makin Membaik, Ini Indikatornya Versi Sri Mulyani
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis