Suara.com - Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah dan DPR harus segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berinisiatif melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan.
Mengingat hasil putusan MK terkait UU Cipta Kerja final dan mengikat. Karena itu segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati.
"Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Saleh mengatakan pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan.
"Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," ujarnya.
Ia berharap putusan MK dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR.
"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU omnibus law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," tandas Saleh.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK memutuskan bahwa UU itu inkonstitusional dan harus direvisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Baca Juga: RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis kemarin.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban
-
PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani
-
Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja
-
Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan