Suara.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono turut buka suara terkait UU Cipta Kerja yang diputus Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ferry menyebut bahwa UU Cipta Kerja sebetulnya adalah pesanan dari Tiongkok kepada pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa UU tersebut ditiitpkan oleh Tiongkok untuk mendapatkan 'karpet merah' bagi seluruh fasilitas dan keuntungan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Omnibus Law itu, UU Cipta Kerja itu, menurut saya pesanan Tiongkok-lah, yang dititipkan kepada pemerintah saat ini untuk memberi karpet merah untuk semua fasilitas yang termasuk dalam UU tersebut," terang Ferry dalam video yang diunggah di kanal YouTube Realita TV, Selasa (30/11/2021).
Ferry melanjutkan, UU tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dari berbagai pihak karena mendatangkan dampak yang beragam.
"Ternyata memang ada penolakan karena ada dampak pada lingkungan, pada pekerja, dan macam-macam," lanjutnya.
Ferry kemudain berpendapat bahwa terlalu banyak aspek yang diabaikan dalam UU Cipta Kerja seperti kesehjateraan pekerja dan buruh.
"Kita gak ingin negara ini dikuasai oleh Tiongkok dengan Omnibus Law itu karena ini terlalu mengabaikan banyak sekali aspek," ucapnya.
Ferry juga menduga jika putusan MK soal UU Cipta Kerja terkait dengan perkembangan isu geopolitik.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
"Bisa jadi ini disebabkan karena perkembangan geopolitik, di mana sekarang Tiongkok juga dijadikan musuh kolektif dari banyak negara di dunia ini sehingga MK merasa bahwa UU ini sebenarnya titipan Tiongkok kepada pemerintahan Pak Jokowi," ujarnya.
Menurut Ferry, Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan berbagai aspek yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja, apabila UU tersebut benar-benar bukan titipan Tiongkok.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.
MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Resmikan Bendungan Gongseng dan Tugu, Jokowi: Siap Dimanfaatkan untuk Ketahanan Pangan
-
Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Tanam Padi ke Trenggalek
-
Fadli Zon Disebut Sudah Tak Sejalan dengan Prabowo, Kemungkinan Pindah ke Partai Ini
-
Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali