Suara.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono turut buka suara terkait UU Cipta Kerja yang diputus Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ferry menyebut bahwa UU Cipta Kerja sebetulnya adalah pesanan dari Tiongkok kepada pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa UU tersebut ditiitpkan oleh Tiongkok untuk mendapatkan 'karpet merah' bagi seluruh fasilitas dan keuntungan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Omnibus Law itu, UU Cipta Kerja itu, menurut saya pesanan Tiongkok-lah, yang dititipkan kepada pemerintah saat ini untuk memberi karpet merah untuk semua fasilitas yang termasuk dalam UU tersebut," terang Ferry dalam video yang diunggah di kanal YouTube Realita TV, Selasa (30/11/2021).
Ferry melanjutkan, UU tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dari berbagai pihak karena mendatangkan dampak yang beragam.
"Ternyata memang ada penolakan karena ada dampak pada lingkungan, pada pekerja, dan macam-macam," lanjutnya.
Ferry kemudain berpendapat bahwa terlalu banyak aspek yang diabaikan dalam UU Cipta Kerja seperti kesehjateraan pekerja dan buruh.
"Kita gak ingin negara ini dikuasai oleh Tiongkok dengan Omnibus Law itu karena ini terlalu mengabaikan banyak sekali aspek," ucapnya.
Ferry juga menduga jika putusan MK soal UU Cipta Kerja terkait dengan perkembangan isu geopolitik.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
"Bisa jadi ini disebabkan karena perkembangan geopolitik, di mana sekarang Tiongkok juga dijadikan musuh kolektif dari banyak negara di dunia ini sehingga MK merasa bahwa UU ini sebenarnya titipan Tiongkok kepada pemerintahan Pak Jokowi," ujarnya.
Menurut Ferry, Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan berbagai aspek yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja, apabila UU tersebut benar-benar bukan titipan Tiongkok.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.
MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Resmikan Bendungan Gongseng dan Tugu, Jokowi: Siap Dimanfaatkan untuk Ketahanan Pangan
-
Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Tanam Padi ke Trenggalek
-
Fadli Zon Disebut Sudah Tak Sejalan dengan Prabowo, Kemungkinan Pindah ke Partai Ini
-
Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden