Suara.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono turut buka suara terkait UU Cipta Kerja yang diputus Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ferry menyebut bahwa UU Cipta Kerja sebetulnya adalah pesanan dari Tiongkok kepada pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa UU tersebut ditiitpkan oleh Tiongkok untuk mendapatkan 'karpet merah' bagi seluruh fasilitas dan keuntungan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Omnibus Law itu, UU Cipta Kerja itu, menurut saya pesanan Tiongkok-lah, yang dititipkan kepada pemerintah saat ini untuk memberi karpet merah untuk semua fasilitas yang termasuk dalam UU tersebut," terang Ferry dalam video yang diunggah di kanal YouTube Realita TV, Selasa (30/11/2021).
Ferry melanjutkan, UU tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dari berbagai pihak karena mendatangkan dampak yang beragam.
"Ternyata memang ada penolakan karena ada dampak pada lingkungan, pada pekerja, dan macam-macam," lanjutnya.
Ferry kemudain berpendapat bahwa terlalu banyak aspek yang diabaikan dalam UU Cipta Kerja seperti kesehjateraan pekerja dan buruh.
"Kita gak ingin negara ini dikuasai oleh Tiongkok dengan Omnibus Law itu karena ini terlalu mengabaikan banyak sekali aspek," ucapnya.
Ferry juga menduga jika putusan MK soal UU Cipta Kerja terkait dengan perkembangan isu geopolitik.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
"Bisa jadi ini disebabkan karena perkembangan geopolitik, di mana sekarang Tiongkok juga dijadikan musuh kolektif dari banyak negara di dunia ini sehingga MK merasa bahwa UU ini sebenarnya titipan Tiongkok kepada pemerintahan Pak Jokowi," ujarnya.
Menurut Ferry, Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan berbagai aspek yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja, apabila UU tersebut benar-benar bukan titipan Tiongkok.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.
MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Resmikan Bendungan Gongseng dan Tugu, Jokowi: Siap Dimanfaatkan untuk Ketahanan Pangan
-
Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Tanam Padi ke Trenggalek
-
Fadli Zon Disebut Sudah Tak Sejalan dengan Prabowo, Kemungkinan Pindah ke Partai Ini
-
Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako