"Nanti kami yang menilainya itu," kata hakim Arif Nuryanta.
Sejurus kemudian, JPU kembali meminta Endang untuk bisa membacakan ihwal temuan Komnas HAM di kawasan rest area KM. 50. Dalam lanjutannya, Endang menyatakan bahwa saksi melihat empat orang diturunkan dalam kondisi masih hidup dan kemudian ditiarapkan di badan jalan.
Endang melanjutkan, saksi juga melihat satu orang diturunkan dari mobil dalam kondisi luka tembak. Saksi juga melihat ada ceceran darah di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, saksi juga disebutkan meliaht satu korban dari Laskar FPI tergeletak di bagian jok kiri depan mobil. Sedangkan empat anggota Laskar FPI yang masih hidup mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang.
"Mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang," ucap Endang.
Kepada pihak Komnas HAM, saksi di lokasi juga melihat beberapa benda, dalam hal ini senjata tajam, diturunkan dari mobil. Kemudian, benda-benda itu ditaruh di sebuah kursi di depan warung milik pedagang.
Endang menyebut, saksi juga melihat korban yang telah tewas dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Sedangkan, empat anggota Laskar FPI yang masih hidup dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
"Saksi melihat korban yang sudah meninggal dimasukkan ke dalam bagasi sebuah mobil. Saksi melihat empat orang yang masih hidup dimasukkan ke dalam sebuah mobil," papar Endang.
Unlawful Killing
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
Endang turut menjelaskan mengapa kasus ini dikatakan sebagai "Unlawful Killing" atau pembunuhan di luar proses hukum. Menurut dia, tewasnya empat anggota Laskar FPI di dalam mobil masih berada dalam penguasan aparat yang tanpa prosedur.
"Peristiwa itu terjadi tanpa adanya prosedur. Yang kami temukan, pertama, korban meninggal dunia. Kedua, korban tersebut berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara. Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalisasi," kata Endang.
Kata Endang, aparat kepolisian yang memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tidak menerapkan prinsip waspada. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI yang sedianya dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM 50 tidak diborgol.
"Pada saat anggota polisi membawa empat orang tersebut ke dalam mobil, tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dan juga ancaman terhadap jiwa karena posisi petugas dan korban tidak seimbang," jelas Endang.
Tidak sampai situ, polisi yang bersama para anggota Laskar FPI tidak dapat merespons ekskalasi situasi secara tepat. Endang menyebut, polisi tidak melakukan upaya antisipasi terkait situasi tersebut.
"Kami sudah sampaikan bahwa terjadi ekskalasi sedang, rendah, ke tinggi. Dalam proses ekskalasi terdapat perubahan situasi. Nah ini tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat. Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi (peristiwa)."
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
-
Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
-
Sidang Unlawfull Killing Laskar FPI, Jasa Marga Ungkap CCTV Pada Malam Peristiwa Terjadi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?