Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan, rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk mengakomodasi perbaikan UU Cipta Kerja usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan masalah baru.
Bukhori mengatakan, Baleg sendiri belum masuk usulan untuk merevisi UU PPP. Meski dirinya secara pribadi sudah mendengar adanya pembicaraan mengenai hal itu.
"Di mana, bahwa akan dimasukkan satu payung yang kemudian mewadahi bahwa metode tentang omnibus law itu merupakan salah satu metode yang dibenarkan melalui UU kita. Artinya, kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul masalah baru," kata Bukhori di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11/2021).
Bukhori mengatakan, masalah yang ada di UU Cipta Kerja tidak hanya pada prosesnya saja. Di luar prosesnya memang dianggap cacat.
Namun, kata Bukhori, sejumlah pasal-pasal dalam UU tersebut masoh dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ini lah kemudian MK menjadi ambigu. Ketika dia memutuskan dalam prosesnya atau kemudian uji formil, maka dia mengatakan ketika uji formil ini sudah dibatalkan walaupun itu mengambang, dia mengatakan tidak ada objek lagi terhadap materilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhori menilai dengan merevisi UU PPP memasukan frasa Omnibus Law tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Hal itu mungkin saja akan bisa digugat di MK.
Ia menegaskan, permasalahan pada UU Cipta Kerja bukan hanya soal proses pembentukannya. Subtansinya juga dianggap masih bermasalah.
"Malau kemudian dipandangnya hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukan 1 pasal di UU 12 tahun 2011 saya kira itu tetap menyisakan masalah2 yang sangat fundamental," tandasnya.
Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Usulan Revisi PPP
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan langkah tertentu untuk merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Kita akan merevisi undang-undang 12/2011. Dalam undang-undang nomor 12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Firman menjelaskan, revisi UU PPP dilakukan untuk menambahkan frasa 'Omnibus law'. Pasalnya tidak adanya frasa tersebut dalam UU PPP nantinya UU Cipta Kerja akan terus bermasalah.
"Yang berikutnya yang diputuskan oleh MK itu tidak membatalkan pasal perpasal hanya penyempurnaan, ada beberapa hal penyempurnaan dan ini menjadi tugas pemerintah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan