Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan, rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk mengakomodasi perbaikan UU Cipta Kerja usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan masalah baru.
Bukhori mengatakan, Baleg sendiri belum masuk usulan untuk merevisi UU PPP. Meski dirinya secara pribadi sudah mendengar adanya pembicaraan mengenai hal itu.
"Di mana, bahwa akan dimasukkan satu payung yang kemudian mewadahi bahwa metode tentang omnibus law itu merupakan salah satu metode yang dibenarkan melalui UU kita. Artinya, kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul masalah baru," kata Bukhori di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11/2021).
Bukhori mengatakan, masalah yang ada di UU Cipta Kerja tidak hanya pada prosesnya saja. Di luar prosesnya memang dianggap cacat.
Namun, kata Bukhori, sejumlah pasal-pasal dalam UU tersebut masoh dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ini lah kemudian MK menjadi ambigu. Ketika dia memutuskan dalam prosesnya atau kemudian uji formil, maka dia mengatakan ketika uji formil ini sudah dibatalkan walaupun itu mengambang, dia mengatakan tidak ada objek lagi terhadap materilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhori menilai dengan merevisi UU PPP memasukan frasa Omnibus Law tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Hal itu mungkin saja akan bisa digugat di MK.
Ia menegaskan, permasalahan pada UU Cipta Kerja bukan hanya soal proses pembentukannya. Subtansinya juga dianggap masih bermasalah.
"Malau kemudian dipandangnya hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukan 1 pasal di UU 12 tahun 2011 saya kira itu tetap menyisakan masalah2 yang sangat fundamental," tandasnya.
Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Usulan Revisi PPP
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan langkah tertentu untuk merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Kita akan merevisi undang-undang 12/2011. Dalam undang-undang nomor 12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Firman menjelaskan, revisi UU PPP dilakukan untuk menambahkan frasa 'Omnibus law'. Pasalnya tidak adanya frasa tersebut dalam UU PPP nantinya UU Cipta Kerja akan terus bermasalah.
"Yang berikutnya yang diputuskan oleh MK itu tidak membatalkan pasal perpasal hanya penyempurnaan, ada beberapa hal penyempurnaan dan ini menjadi tugas pemerintah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional