Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan, rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk mengakomodasi perbaikan UU Cipta Kerja usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan masalah baru.
Bukhori mengatakan, Baleg sendiri belum masuk usulan untuk merevisi UU PPP. Meski dirinya secara pribadi sudah mendengar adanya pembicaraan mengenai hal itu.
"Di mana, bahwa akan dimasukkan satu payung yang kemudian mewadahi bahwa metode tentang omnibus law itu merupakan salah satu metode yang dibenarkan melalui UU kita. Artinya, kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul masalah baru," kata Bukhori di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11/2021).
Bukhori mengatakan, masalah yang ada di UU Cipta Kerja tidak hanya pada prosesnya saja. Di luar prosesnya memang dianggap cacat.
Namun, kata Bukhori, sejumlah pasal-pasal dalam UU tersebut masoh dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ini lah kemudian MK menjadi ambigu. Ketika dia memutuskan dalam prosesnya atau kemudian uji formil, maka dia mengatakan ketika uji formil ini sudah dibatalkan walaupun itu mengambang, dia mengatakan tidak ada objek lagi terhadap materilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhori menilai dengan merevisi UU PPP memasukan frasa Omnibus Law tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Hal itu mungkin saja akan bisa digugat di MK.
Ia menegaskan, permasalahan pada UU Cipta Kerja bukan hanya soal proses pembentukannya. Subtansinya juga dianggap masih bermasalah.
"Malau kemudian dipandangnya hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukan 1 pasal di UU 12 tahun 2011 saya kira itu tetap menyisakan masalah2 yang sangat fundamental," tandasnya.
Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Usulan Revisi PPP
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan langkah tertentu untuk merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Kita akan merevisi undang-undang 12/2011. Dalam undang-undang nomor 12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Firman menjelaskan, revisi UU PPP dilakukan untuk menambahkan frasa 'Omnibus law'. Pasalnya tidak adanya frasa tersebut dalam UU PPP nantinya UU Cipta Kerja akan terus bermasalah.
"Yang berikutnya yang diputuskan oleh MK itu tidak membatalkan pasal perpasal hanya penyempurnaan, ada beberapa hal penyempurnaan dan ini menjadi tugas pemerintah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko