Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan, rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk mengakomodasi perbaikan UU Cipta Kerja usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan masalah baru.
Bukhori mengatakan, Baleg sendiri belum masuk usulan untuk merevisi UU PPP. Meski dirinya secara pribadi sudah mendengar adanya pembicaraan mengenai hal itu.
"Di mana, bahwa akan dimasukkan satu payung yang kemudian mewadahi bahwa metode tentang omnibus law itu merupakan salah satu metode yang dibenarkan melalui UU kita. Artinya, kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul masalah baru," kata Bukhori di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11/2021).
Bukhori mengatakan, masalah yang ada di UU Cipta Kerja tidak hanya pada prosesnya saja. Di luar prosesnya memang dianggap cacat.
Namun, kata Bukhori, sejumlah pasal-pasal dalam UU tersebut masoh dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ini lah kemudian MK menjadi ambigu. Ketika dia memutuskan dalam prosesnya atau kemudian uji formil, maka dia mengatakan ketika uji formil ini sudah dibatalkan walaupun itu mengambang, dia mengatakan tidak ada objek lagi terhadap materilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhori menilai dengan merevisi UU PPP memasukan frasa Omnibus Law tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Hal itu mungkin saja akan bisa digugat di MK.
Ia menegaskan, permasalahan pada UU Cipta Kerja bukan hanya soal proses pembentukannya. Subtansinya juga dianggap masih bermasalah.
"Malau kemudian dipandangnya hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukan 1 pasal di UU 12 tahun 2011 saya kira itu tetap menyisakan masalah2 yang sangat fundamental," tandasnya.
Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Usulan Revisi PPP
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan langkah tertentu untuk merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Kita akan merevisi undang-undang 12/2011. Dalam undang-undang nomor 12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Firman menjelaskan, revisi UU PPP dilakukan untuk menambahkan frasa 'Omnibus law'. Pasalnya tidak adanya frasa tersebut dalam UU PPP nantinya UU Cipta Kerja akan terus bermasalah.
"Yang berikutnya yang diputuskan oleh MK itu tidak membatalkan pasal perpasal hanya penyempurnaan, ada beberapa hal penyempurnaan dan ini menjadi tugas pemerintah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar
-
Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia