Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengomentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta Undang-Undang tentang Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Maman berbicara terkait hakim di MK yang dapat menganulir produk undang-undang yang telah disepakati dan disahkan para wakil rakyat di parlemen serta pemerintah pada 2020 lalu itu.
"Ini baru masih segar sekali pak di ingatan kita sekitar kurang lebih tiga hari empat hari yang lalu, undang-undang omnibus law di mana itu adalah produk politik yang disusun oleh kurang lebih 500-an orang anggota parlemen di DPR bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait hanya bisa lalu bisa dibatalkan atau dianulir hanya oleh 9 hakim MK," kata Maman di Bali, Selasa (30/11/2021).
Putusan itu di satu sisi menurut Maman membuat nalar dan logika publik menjadi miris.
"Nalar logika kita sebagai publik terkadang sering sekali miris. Kenapa saya bilang miris? Ya tadi kita di parlemen ada kurang lebih 570-an di MK itu hanya kurang lebih 9 dan itu bisa dianulir," ujar Maman dalam di The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2021.
Kendati begitu Mama mengakui bahwa keputusan itu sudah menjadi kewenangan MK yang memang memiliki hak untuk memproses dan mengambil putusan terkait gugatan materi atau judicial review.
"Tapi bagi saya inilah realitas hukum tata negara kita dan ini menjadi tantangan dan menurut saya ini adalah tantangan maupun challenging kita bersama menghadapi situasi kekinian yang ada di negara kita," tutur Maman.
"Artinya suka ataupun tidak suka ini harus kita hadapi dan kita jalankan," tandasnya.
Tetap Jalan Walau Inkonstitusional
Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Operasionalisasi tersebut mencakup, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
"Beberapa hal yang diminta oleh Bapak Presiden untuk dijelaskan kepada publik, yaitu pertama pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari pada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).
Airlangga menjelaskan untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun.
Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Berita Terkait
-
Revisi UU PPP Dinilai Hanya Timbulkan Masalah Baru Untuk Perbaikan UU Cipta Kerja
-
Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
-
Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural
-
Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu