Suara.com - Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan terorisme, Munarman selaku terdakwa mengajukan sejumlah keberatan. Hal itu mencakup ihwal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP).
Munarman yang hadir secara daring dalam sidang pada Rabu (1/12/2021) hari ini itu menyebut jika dirinya menjadi korban firnah dalam kasus pembaiatan terorisme. Menurutnya, hal itu tidak sesuai kenyataan yang terjadi.
"Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.
Ihwal BAP para saksi yang hingga kekinian belum diserahkan, Munarman turut keberatan. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar semua berkas yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya perlu diberikan untuk kepentingan pembelaan.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan BAP saksi maupun ahli. Alasannya, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal itu menyebutkan: "Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor."
"Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup," papar Munarman.
Terpisah, usai sidang, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan BAP tersebut. Hanya saja, dengan catatan nama para saksi pada BAP tidak dibeberkan.
"Bahwa kami keberatan mengani BAP. BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa. Alhamdulillah itu diakomodir oleh pihak majelis hakim," ucap Aziz.
Baca Juga: Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP
Sidang Ditunda
Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP
-
Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan
-
Menolak Sidang Online, Sidang Munarman Ditunda Pekan Depan
-
Ungkap Kondisi Munarman di Penjara, Pengacara: Agak Kurusan
-
Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung