Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan terorisme atas terdakwa Munarman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya, Munarman mengajukan keberatan atas sidang yang berlangsung secara online.
Eks Sekretaris Umum FPI itu tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia hanya mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Mapolda Metro Jaya.
Usai persidangan ditutup, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum menyampaikan kondisi termutakhir kliennya. Menurut dia, Munarman dalam kondisi sehat, hanya bobot badannya menurun.
"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz saat dijumpai di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz mengakui, dirinnya tetap menjalin komunikasi dengan Munarman. Kata dia, pihak kepolisian juga memberikan ruang agar kuasa hukum dan Munarman tetap menjalin komunikasi.
"Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kami berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan," sambungnya.
Sidang Ditunda
Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.
Minta Sidang Offline
Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di gedung pengadilan.
Awak media yang meliput ke lokasi juga hanya mendengarkan suara di suasana persidangan melalui pengeras suara yang disediakan di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Alhasil, gambaran terkait suasana persidangan tidak bisa digambarkan secara detail. Merujuk pada suara yang terdengar, Munarman menyampaikan jika merujuk pada penetapan yang ada, seharusnya sidang berlangsung secara tatap muka alias offline.
Berita Terkait
-
Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan
-
Protes ke Hakim, Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Seperti Habib Rizieq
-
Sidang Terorisme Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja
-
Sidang Munarman Berlangsung Online, Polisi Siagakan Ratusan Personel
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik