Firman melanjutkan, MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Ciptaker. Namun hanya akan dilakukan penyempurnaan di UU Ciptaker.
"Di dalam metode pembahasan komulatif terbuka itu kita tidak boleh membatalkan suatu pasal pun, kita tidak mengubah satu pasal pun, yang kita ubah adalah pasal-pasal ketika ada pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa kita akan menyempurnakan. Karena di situ tidak ada membatalkan pasal," kata dia.
Firman meminta semua pihak memahami maksud tujuan UU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan lapangan kerja.
Ia beralasan UU Ciptaker dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
"Nah karena efek dari pandemi ini, tidak ada negara manapun yang tidak melakukan perubahan-perubahan terobosan, regulasi-regulasi yang dianggap mempersulit pertumbuhan ekonomi ini tidak diperbaiki, negara manapun," tutur Firman.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal
-
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
-
UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan
-
Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL