Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan yang sempat ia sampaikan saat menajdi saksi fakta dari pihak DPR di persidangan diabaikan hakim MK.
"Saya sebagai saksi fakta yang diundang merasa kecewa. Karena waktu saya tersita, buat apa saya waktu itu menyediakan waktu untuk disumpah dan kemudian menyiapkan materi juga nggak gampang. Kalau diabaikan kenapa tidak dari awal DPR mengajukan saksi fakta ditolak," ujar Firman dalam diskusi virtual bertajuk "Ada Apa Dengan Putusan MK Soal Omnibus Law? Rabu (1/12/2021).
Firman menilai hakim MK salah menafsirkan penggunaan frasa Omnibus Law. Sehingga pembahasan UU dianggap kurang aspiratif.
"Salah satu amar keputusan yang dilakukan oleh MK, kususnya pada 5 hakim salah satunya adalah pembahasan undang-undang ini masih kurang aspiratif," tutur Firman.
Firman pun menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR telah melibatkan semua pihak terkait termasuk kaum buruh
"Kami juga melakukan selama pembahasan itu sudah banyak sekali mengundang narasumber, pakar, stakeholer termasuk semuanya buruh-buruh pro dan kontra sudah kita libatkan secara menyeluruh," tutur Firman.
Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa dari hasil putusan MK, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional. Namun kata Firman, tak ada frasa Omnibus di UU Ciptaker.
"Ya sudah kita lakukan (perbaikan) karena merupakan perintah MK kita akan masukkan ke komulatif terbuka," ucap Firman.
Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
Meski demikian Firman menyebut kalau DPR menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi yang melakukan pengujian pengujian.
"Ini adalah bentuk daripada sebuah keputusan yang memang suka tidak suka, mau tidak mau harus kita lakukan harus kita terima, karena MK satu lembaga negara tertinggi yang melakukan pengujian pengujian," kata dia.
Karena itu tindaklanjutnya, putusan MK tersebut akan dilakukan pada Desember 2021 yakni diawali dengan menyusun ulang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2022.
Nantinya revisi UU Ciptaker dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan dimasukkan.
"Komulatif terbuka ini nanti tentunya, akan diawali dengan bagaimana memasukkan revisi undang-undang 12 tahun 2011 ini ke program legislasi nasional tahun 2022 yang akan kita putuskan pada Desember nanti," ucap Firman.
"Karena tanpa itu nggak mungkin mekanisme itu yang akan kita tempuh dan kemudian siapa yang akan menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu untuk merevisi 12 tahun 2011 memasukan satu frasa itu akan diinisiasi oleh DPR, itu yang akan kita lakukan," sambungnya.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal
-
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
-
UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan
-
Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'