Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengomentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta Undang-Undang tentang Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Maman berbicara terkait hakim di MK yang dapat menganulir produk undang-undang yang telah disepakati dan disahkan para wakil rakyat di parlemen serta pemerintah pada 2020 lalu itu.
"Ini baru masih segar sekali pak di ingatan kita sekitar kurang lebih tiga hari empat hari yang lalu, undang-undang omnibus law di mana itu adalah produk politik yang disusun oleh kurang lebih 500-an orang anggota parlemen di DPR bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait hanya bisa lalu bisa dibatalkan atau dianulir hanya oleh 9 hakim MK," kata Maman di Bali, Selasa (30/11/2021).
Putusan itu di satu sisi menurut Maman membuat nalar dan logika publik menjadi miris.
"Nalar logika kita sebagai publik terkadang sering sekali miris. Kenapa saya bilang miris? Ya tadi kita di parlemen ada kurang lebih 570-an di MK itu hanya kurang lebih 9 dan itu bisa dianulir," ujar Maman dalam di The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2021.
Kendati begitu Mama mengakui bahwa keputusan itu sudah menjadi kewenangan MK yang memang memiliki hak untuk memproses dan mengambil putusan terkait gugatan materi atau judicial review.
"Tapi bagi saya inilah realitas hukum tata negara kita dan ini menjadi tantangan dan menurut saya ini adalah tantangan maupun challenging kita bersama menghadapi situasi kekinian yang ada di negara kita," tutur Maman.
"Artinya suka ataupun tidak suka ini harus kita hadapi dan kita jalankan," tandasnya.
Tetap Jalan Walau Inkonstitusional
Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Operasionalisasi tersebut mencakup, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
"Beberapa hal yang diminta oleh Bapak Presiden untuk dijelaskan kepada publik, yaitu pertama pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari pada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).
Airlangga menjelaskan untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun.
Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Berita Terkait
-
Revisi UU PPP Dinilai Hanya Timbulkan Masalah Baru Untuk Perbaikan UU Cipta Kerja
-
Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
-
Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural
-
Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Khawatir Gila, Kongres AS Minta Dokter Periksa Kesehatan Mental Donald Trump
-
Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku
-
Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk
-
Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz
-
Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal
-
Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?
-
Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah
-
Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS