Suara.com - Penyidik KPK menerima sejumlah pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar dalam perkara korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018. Kasus ini pun telah menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi menjadi tersangka.
Uang Rp 3 miliar tersebut dikembalikan, oleh sejumlah pihak-pihak yang sudah diperiksa penyidik KPK selama proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/12/2021).
Ali memastikan lembaganya akan membuktikan dalam persidangan nantinya, terkait dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 250 miliar dalam korupsi barang kena cukai di Bintan.
"Dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP (Apri Sujadi) dan kawan-kawan ini yang mencapai Rp250 Miliar, hal ini tentu akan di buktikan didepan persidangan," ucap Ali.
Ali menyebut penyidik antirasuah terus mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan sejumlah saksi lain. Dimana saksi yang dihadirkan untuk menganalisa hasil dokumen yang disita terkait pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.
Tentunya kata Ali, dugaan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan terus didalami.
"Akan didalami oleh tim Penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," imbuhnya.
Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Baca Juga: Kasus Bupati Apri Sujadi, KPK Cecar Legislator Bintan Soal Jatah Cukai Sejumlah Perusahaan
Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.
Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Edy Purwanto
-
Kasus Bupati Apri Sujadi, KPK Cecar Legislator Bintan Soal Jatah Cukai Sejumlah Perusahaan
-
KPK Buka Peluang Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Pakai Pasal Pencucian Uang
-
KPK Menyelisik Aliran Uang Kasus Korupsi Pabrik Gula Jatiroto
-
Pimpinan KPK Harap Kepala Desa Korupsi Tidak Dipenjara, Ini Alasannya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura