Suara.com - Peserta Reuni 212 merasa didiskriminasi dan kecewa dengan aparat kepolisian yang melarang mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengaku hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dibungkam oleh aparat.
"Ini menyalahi undang-undang jugakan, sebagaimenyampaikan aspirasi kan hak warga negara. Lagi pula selama sejarah ada 212, kan kami semua enggak pernah kami ada rusuh, makanya kami kecewa," kata Bagas peserta aksi saat ditemui Suara.com di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Selain kecewa, Bagas mengaku dia bersama peserta lainnya merasa didiskriminasi sebagai warga negara untuk menggelar aksi. Mengingat beberapa waktu lalu aksi unjuk rasa bisa digelar kelompok buruh dan mahasiswa di kawasan Patung Kuda.
"Kalau didiskriminasi kami sangat merasa didiskriminasikan, apalagi kamikan juga masyarakat Indonesia," ujarnya.
Bagas mengungkapkan dia bersama rombongannya berjumlah 10 orang datang dari Bogor untuk mengikuti aksi ini dan tiba di kawasan MH Thamrin pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan, peserta lainnya, Yani.
"Sangat luar biasa kecewa. Kami pengen 212 tetep jalan," tegasnya.
Bahkan dia menyebutkan polisi yang melarang mereka memasuki kawasan Patung Kuda sangat jahat.
"Jahat!" ujarnya lantang.
Baca Juga: Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi
Diketahui, meski tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, massa Reuni 212 memaksa menggelar aksinya, meskipun belakangan mereka dipaksa bubar oleh kepolisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Zulpan.
Berita Terkait
-
Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi
-
Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!
-
Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!
-
Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis