Suara.com - Seorang pria Korea Utara ditangkap kembali setelah berhasil kabur dari perburuan polisi selama 40 hari. Sebelumnya, dia nekad melarikan diri dari penjara China yang dikelilingi pagar listrik.
Pria berusia 39 tahun yang diketahui memiliki nama China Zhu Xianjian ini diringkus lagi pada Minggu, menurut pernyataan singkat dari kepolisian China.
Zhu dijatuhi hukuman penjara di Kota Jilin setelah melarikan diri ke China dari Korea Utara pada 2013.
Hadiah besar ditawarkan kepada siapa saja dengan informasi yang bisa dipakai polisi untuk menangkap Zhu kembali.
Baca juga:
- Lolos dari kelaparan dan perbudakan, dua pembelot Korut kini bersaing dalam pemilu lokal di Inggris
- Apa yang terjadi ketika pembelot Korut tiba di Korsel?
- Korea Utara terancam kelaparan menjelang musim dingin
Rekaman video yang dirilis oleh Beijing News, media yang dikelola oleh pemerintah, menunjukkan Zhu memanjat dinding sebuah gudang di penjara dan berlari ke atas atap, sebelum melompati pagar listrik menuju kebebasan.
Video itu juga menunjukkan para penjaga penjara berusaha mengejarnya.
Pelarian ini memicu pencarian buronan besar-besaran yang menjadi viral di media sosial China.
Pihak berwenang secara bertahap menaikkan hadiah uang tunai bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Zhu, hingga mencapai 700.000 yuan (Rp1,57 miliar) untuk memperbesar kemungkinan penangkapannya.
Baca Juga: AS Sebut Rudal Korea Utara Makin Mengganggu Keamanan
Foto-foto Zhu yang akhirnya berhasil ditangkap kembali dirilis oleh stasiun TV lokal Jilin, menunjukkan Zhu yang pucat dan kurus saat dia berbaring di tanah dengan kedua tangannya diborgol di belakang punggung.
Zhu sebelumnya dipenjara dengan dakwaan masuk secara ilegal ke China, pencurian, dan perampokan setelah melarikan diri dari Korea Utara yang tertutup.
Catatan pengadilan mengatakan dia telah menyeberangi sungai yang memisahkan Korea Utara dengan China pada 2013 dan merampok sejumlah rumah, mencuri uang, telepon genggam, dan pakaian.
Dia juga menusuk seorang perempuan tua yang menangkap basah aksinya, dan mencoba kabur dengan taksi sebelum diringkus polisi.
Zhu telah menjalani sembilan tahun hukuman penjara, dan pada saat berhasil melarikan diri, dia hanya tinggal menjalani dua tahun masa kurungan sebelum dibebaskan dan dideportasi kembali ke Korea Utara.
Beberapa orang berspekulasi dia kabur dari penjara untuk menghindari dikirim kembali ke negara asalnya.
China merepatriasi secara paksa warga Korea Utara meskipun mereka telah meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, yang mewajibkan penandatangan tidak mengembalikan pengungsi ke negaranya bila itu menempatkan mereka pada risiko penganiayaan atau penyiksaan.
China menganggap pembelot sebagai migran ilegal ketimbang pengungsi, yang membuat negara tersebut bisa memperlakukan mereka sebagai kriminal dalam sistem hukumnya.
Pada 2014, Komisi Penyelidikan PBB tentang hak asasi manusia mengatakan Korea Utara bertanggung jawab atas "pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, secara luas, dan berat" juga "kejahatan atas kemanusiaan".
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Es Krim, Halocoko Torehkan Rekor MURI Lewat Gerakan Sosial
-
Rayakan Long Weekend Imlek 2026: Ini Daftar Film Terbaru di Bioskop yang Wajib Ditonton
-
Debut Tak Istimewa Mauro Zijlstra, Ini Kata Asisten Pelatih Persija Jakarta
-
Hasil Piala FA: Arsenal Gebuk Wigan Athletic 4-0 dan Melaju ke Babak 16 Besar
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro