Suara.com - Video petugas melempar Alquran saat mengeksekusi Rumah Yayasan Yatim Piatu viral di media sosial. Video viral petugas lempar Alquran dari lantai dua ke tanah itu terjadi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Proses eksekusi mendapat penolakan dari penghuni rumah yayasan yatim piatu, kericuhan tak terhindarkan. Dalam video yang beredar di medsos, penolakan eksekusi itu mayoritas dilakukan oleh anak-anak panti. Tangis histeris warga pun pecah saat barang-barang dalam yayasan diangkut petugas.
Eksekusi rumah yayasan ini melibatkan sipil, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.
“Kericuhan terjadi saat sebuah kendaraan alat berat berupa forklift juga truk angkel diiringi masa pengeksekusi, merangsek masuk ke halaman rumah,” demikian keterangan dalam video yang diunggah. “Eksekusi diawali dengan pengangkutan sejumlah kendaraan roda empat dan lebih yang menjadi benteng pihak tereksekusi untuk mencegah eksekusi tersebut masuk ke area rumah,” sambung narasi tersebut.
Dalam video yang dibagikan akun kamerapengawas.id, tampak penolakan dari penghuni. di tengah penolakan ada petugas eksekusi yang melempar Alquran dari lantai dua rumah.
Seorang pria yang ada dalam video tersebut sontak tak terima atas perlakuan petugas tersebut dan berteriak. “Alquran dilempar pak, Alquran kami dilempar ya Allah,”.
Diduga yang melempar tersebut petugas eksekusi. Di lokasi juga terlihat sejumlah barang-barang dinaikkan ke dalam truk. Sementara para penghuni berkerumun di luar rumah.
Adab Membawa Alquran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?
Selain menjadi pedoman hidup, Alquran bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Alquran yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana adab membawa Alquran tanpa wudu?
Baca Juga: Cerita Gus Baha Punya Tetangga Sombong Tapi Disukai
Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam.
Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas kecil
Ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan hadas kecil. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.
Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain.
Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya.
Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi.
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis.
Mengenai dasar ini, umumnya diungkap lewat Surat Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai berikut:
Laa yamassuhuuu illal mutahharuun.
Artinya:
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.
Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya:
"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik)
Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.
Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:
- Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
- Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
- Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
- Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
- Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.
Tag
Berita Terkait
-
Menag: Ulama Indonesia Berhak Tafsir Kitab Suci Sesuai Budaya Lokal
-
Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga, Pemain Keturunan Ini Punya Suara Merdu Baca Alquran
-
45 Tahun Jadi Pendeta, Gould David Ucapkan Syahadat dan Pilih Nama Abdul Rahman
-
Pencapaian Sohwa Halilintar Bikin Takjub, Ini Keutamaan Khatam Alquran di Bulan Ramadan
-
Pengertian Itikaf, Amalan hingga Syarat-syaratnya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM
-
Drama Copot Kepsek Viral, Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf: Anak Bawa Mobil Itu Hoaks
-
Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
-
Demo 17 September: Massa Ojol dan Mahasiswa Kepung DPR, Tuntut Menhub Dudy Dicopot!
-
Ojol Bakal Demo di Tiga Titik Hari Ini, Masyarakat Diminta Cari Transportasi Lain
-
Turunkan Ribuan Pasukan, Polisi Larang Massa Ojol Bakar Ban hingga Tutup Jalan Selama Demo!
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah